TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo meminta agar aparat keamanan untuk membebaskan pendemo yang melakukan aksi unjukrasa penolakan revisi Undang-undang Pilkada yang dimulai pada 22 Agustus lalu.
"Dan ini kemarin kemarim ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," pungkasnya.
Presiden menghormati aspirasi yang disampikan kepada pemerintah.
"Negara kita indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan kanal youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (27/8/2024).
Presiden berpesan agar aspirasi disampaikan secara tertib sehingga unjukrasa yang dilakukan tidak mengganggu kepentingan warga lainnya.
"Saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya," katanya.
Sebelumnya Komnas HAM menyatakan ada 159 demonstran yang ditangkap saat berunjukrasa pada Kamis 22 Agustus 2024.
Sebagian pengunjung rasa telah dibebaskan aparat keamanan. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News