TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sepasang kekasih berinisial RR (28) dan DKZ (23) yang menjalin hubungan gelap, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena telah menggugurkan kandungan dengan sengaja.
Padahal kala itu, usia kehamilan DKZ sudah memasuki 8 bulan.
Menurut Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, peristiwa aborsi itu terungkap dari seorang informan bernama UA yang melaporkan bahwa ada seseorang yang telah menggugurkan kandungan, namun tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, janin hasil aborsi tersebut dikubur pelaku di Taman Pemakaman Umum (TPU) Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan.
Dari informasi tersebut, lanjut Jana, pihak kepolidian lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka terdebut.
"Kemudian diketahui bahwa pelakunya berada di wilayah Karawaci. Kemudian kami melakukan koordinasi kepada Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di kawasan Karawaci," kata Jana dalam konferesi pers di Mapolsek Kalideres, Barat, Jumat (30/8/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, 15 Agustus 2024 lalu.
Dari keterangan yang didapat polisi, diketahui bahwa benar DKZ telah menggugurkan kandungannya.
"Kemudian bayi tersebut telah dikubur di TPU Carang Pulang Kecamatan Pagedangan Tangerang Selatan," jelas Jana.
Adapun dari keterangan dua tersangka tersebut, lanjut Jana, keduanya mengakui bahwa mereka memang berpacaran dan tinggal bersama di indekos Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dari hubungan gelap, kemudian diketahui sejak Januari 2024, tersangka DKZ hamil, kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya," ungkap Jana.
Demi melancarkan aksi tidak terpujinya itu, lanjut Jana, keduanya berupaya mencari obat untuk menggugurkan kandungannya.
"Dan pada tanggal 8 Agustus 2024, pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKZ mulai minum obat tersebut dan pada tanggal 14 Agustus sekira pukul 03.00 WIB, dia merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal," jelas Jana.
Diketahui, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan yang normal.
Pada saat bayi mungil tersebut lahir, RR kemudian membantu persalinan DKZ dengan memotong ari-ari pada bayi tersebut.
Kemudian, dia membawa jenzah bayi tersebut ke TPU Carang Pulang.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dinenakan Pasal 77 A Jo 45A UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman selama 10 tahun.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dihukum selama 5 tahun.
"Dan Pasal 364 KUHP dihukum selama 4 tahun," pungkasnya. (m40)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News