Senin Tanggal Merah, Tanggal 16 September 2024 Libur Apa Sih? Cek Penjelasan Resminya di Sini

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi 16 September 2024

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Tanggal 16 Setember yang jatuh pada hari senin adalah libur bersama atau hari merah.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hari merah yang jatuh pada tanggal 16 September 2024 juga menjadi satu-satunya hari merah di bulan September 2024.

Di momen tersebut, muslim di Tanah Air akan melakukan berbagai tradisi, seperti sekaten, bungo lado, nyiram gong, maudu lompoa, walima, dan sebagainya.

Lantas, apakah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 16 September 2024 itu tanggal merah?

16 September 2024 jadi tanggal merah

Mengacu SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perayaan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Senin (16/9/2024) ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Berikut daftar hari libur nasional sepanjang September 2024:

Senin, 16 September 2024: libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.

Libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 itu tidak diikuti dengan cuti bersama.

Kendati demikian, masyarakat masih bisa menikmati libur panjang akhir pekan atau long weekend.

Dengan tanggal merah jatuh pada hari Senin, berarti ada tiga hari libur secara berturut-turut mulai Sabtu (14/9/2024).

Dasar hukum penetapan libur nasional Maulid Nabi 2024 Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur yang ditandatangani pada 1967 silam.

Keputusan itu kemudian diperbarui melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada 29 Januari 2024.

Keppres ini ditetapkan untuk menyelaraskan pengaturan tentang hari-hari libur yang sudah ada di beberapa Keppres sebelumnya.

Disebutkan, ada 16 perayaan keagamaan dan peristiwa bersejarah yang ditetapkan sebagai hari libur, berikut rinciannya:

1 Januari Tahun Baru Masehi

1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah 

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Idul Fitri (2 hari)

Idul Adha

Maulid Nabi Muhammad SAW

Kelahiran Yesus Kristus

Wafat Yesus Kristus

Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Kenaikan Yesus Kristus Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

Hari Raya Waisak Tahun Baru Imlek Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus

Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Adapun peraturan yang mengatur penetapan tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahunnya diatur melalui SKB 3 Menteri.

Peraturan ini juga memuat mengenai penetapan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahunan peringatan hari besarnya.

Sisa libur nasional dan cuti bersama 2024 Sepanjang 2024, pemerintah Indonesia menetapkan 27 hari libur dan cuti bersama yang terdiri dari 17 libur nasional dan 10 cuti bersama.

Sampai dengan awal September 2024, masyarakat sudah menikmati sebanyak 24 hari libur dari total keseluruhannya sepanjang tahun.

Artinya, masih tersisa 3 hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2024.

Berikut rinciannya:

Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW Rabu,

25 Desember 2024: Kelahiran Yesus Kristus

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News