Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, CILEDUG- Tim Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan pelaku begal handphone berinisial AYA alias Belo (24), pada Sabtu (29/9/2024).
Sementara itu, salah satu rekannya berinisial AR, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tak hanya itu, Tim Sat Reskrim Polsek Ciledug juga turut mengamankan dua penadah handphone hasil curian, berinisial R (33) dan SAS (23).
Adapun korban berinisial ANS (20) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit, atas peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 21 September 2024, sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Zain menjelaskan, kedua pelaku langsung merampas handphone milik korban, disertai kekerasan.
"Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan, AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor. selanjutnya menjual barang dari kejahatan itu kepada orang lain," ujar Zain kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Saat akan dirampas lanjut Zain, korban memberikan perlawanan dengan cara menarik dan menendang plat motor tersangka hingga terjatuh.
Akan tetapi, salah satu tersangka turun dari motornya dan melukai korban menggunakan celurit pada bagian punggungnya.
"Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis," papar Zain.
Berkebal plat nomor yang jatuh, tim kepolisian pun berhasil melakukan identifikasi terhadap dua tersangka, hingga dilakukan penangkapan.
"Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Mengaku melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500ribu," ungkap Zain.
Zain menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian disertai kekerasan di Kawasan Neglasari, Benda, hingga Kalideres.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun," ujar dia. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News