TRIBUN TANGERANG.COM, MEDAN- Polda Sumut menangkap dua orang anggota Polisi karena terlibat dalam pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, eks tahanan narkoba di Pematang Siantar.
Mayat Mutia Pratiwi alias Sela sebelumnya ditemukan pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Sontak penemuan tersebut bikin warga sekitar heboh. Setelah diusut polisi, korban ternyata adalah Mutia Pratiwi.
Mutia Pratiwi ternyata baru menghirup udara segar akibat terlibat kasus narkoba. Baru keluar penjara tiga bulan, Sela justru ditemukan sudah menjadi mayat di dalam tas.
Sepekan setelah penemuan mayat Sela, Polda Sumut resmi mengungkap kasus tersebut.
Sela ternyata tewas setelah mengalami penganiayaan saat bercinta dengan sang pacar, Joe Frisco (26).
Joe Frisco (26) kerap melakukan penganiayaan terhadap Sela sebelum dan sesudah melakukan hubungan seksual.
Selain itu, Polda juga menangkap Jeffry Hendrik dari Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pelaku utama yang membunuh korban, Joe Frisco (26), sempat memanggil dua oknum polisi itu untuk meminta bantuan menutupi kasus.
Jeffry dan Hendra, yang merupakan teman Joe, menolak permintaan tersebut. Akan tetapi, mereka tidak melaporkan kasus pembunuhan itu ke atasannya.
"Ya, tadi itu, jadi mereka melihat ada sosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan," ujarnya, Senin (28/10/2024).
Sumaryono menuturkan, polisi sudah memproses hukum terkait keterlibatan dua oknum itu.
Baca juga: Mayat Eks Napi Narkoba Mutia Pratiwi Ditemukan di dalam Koper di Karo, Oknum Polisi Diduga Terlibat
"Oknum ini sudah kita amankan dengan pengenaan Pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel, dengan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Selain tiga nama di atas, dua orang, yaitu Syahrul (51) dan Iswandy (56), terlibat sebagai pembuang mayat.
Kasus mayat dalam tas di Karo, apa yang sebenarnya terjadi?
Mayat dalam tas itu ditemukan di Desa Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024).
Korban, Mutiara Pratiwi (26), meninggal akibat dianiaya kekasihnya, Joe Frisco.
Penganiayaan yang berujung melayangnya nyawa Mutiara terjadi di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut, Minggu (20/10/2024).
Sumaryono mengungkapkan, penyimpangan seksual Joe Frisco jadi penyebab korban dianiaya.
Joe kerap menganiaya korban, baik sebelum maupun setelah berhubungan badan.
"Ya macam-macam, ada dengan tangan, ada dengan alat, dan ya seperti itu," ungkapnya.
Berdasarkan hasil otopsi, korban tewas karena kehabisan darah akibat luka-luka di bagian tubuh dan kepala.
Eks Napi Narkoba Tewas di dalam Tas di Pinggir Jalan
Nasib tragis dialami Mutia Pratiwi alias Sela (25). Wanita ini ditemukan tewas dan mayatnya berada di dalam tas dan diletakkan di pinggir jalan.
Mayatnya ditemukan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Sontak penemuan tas berisi mayat perempuan membuat heboh penggunana jalan
Mutia Pratiwi adalah seorang perempuan yang baru keluar dari penjara dalam kasus narkoba.
Tahun lalu dia ditangkap atas kasus narkoba bersama dua temannya.
Namun pascatiga bulan keluar dari penjara, Mutia Pratiwi justru ditemukan sudah menjadi mayat.
Mtia diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh sindikat jaringan narkoba yang berhubungan dengan kasus yang menjeratnya dahulu.
Mayat Sela ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain seprai.
Sosok Sela akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Ternyata, Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.
Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News