Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TANGERANG.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, seorang palaku dari komplotan tersebut masih dalam pengejaran usai dinyatakan buron.
"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah C (60), J Als K (45) dan S alias C, sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Kemudian Arief menjelaskan, penangkapan terhadap ke tiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah.
Baca juga: Intan Nurul Hikmah Berkomitmen Lindungi Perempuan dari KDRT dan Kekerasan Seksual
Korban yang masih berusia di bawah umur itu berinisial MR (10) di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, (16/11/2024) sekira pukul 15.34 WIB.
"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.
Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal.
Kemudian korban juga disiram dengan menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.
Baca juga: Polisi Pastikan Devi Karmawan Masih Hidup saat Berada di dalam Toren Air, Bantah Ada Tanda Kekerasan
Mendapat anaknya diperlakuan kejam, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.
"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.
"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.
Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.
"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief. (m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News