TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pasangan calon gubernur Ridwan Kamil-Suswono dan Pramo Anung- Rano Karno diduga membagikan paket sembalo untuk warga Kepulauan Seribu.
Sayangnya sembako itu dibagikan di masa tenang sehingga perbuatan itu tidak dibenarkan.
Belum diketahui maksud dari pemberian sembako tersebut apakah bagian dari serangan fajar atau tidak.
Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta telah mengamankan sambako yang diduga akan dibagikan kepada warga di Kepulauan Seribu selama masa tenang Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024) mengatakan sembako-sembako tersebut diduga diberikan oleh tim paslon cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, serta paslon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.
“Kami menemukan paket sembako yang diduga dikirimkan oleh tim paslon nomor 1 dan paslon nomor 3. Paket sembako dari tim paslon 03 diterima oleh warga Pulau Lancang atas nama Nurhasan, sedangkan paket dari tim paslon 01 diterima warga Pulau Sebira atas nama Ridwan,” ujara (26/11/2024).
Kini Bawaslu Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap paket sembako yang ditemukan di dua lokasi berbeda tersebut.
Menjelang pencoblosan yang dilakukan besok, Rabu (27/11/2024) Bawaslu DKI Jakarta pun terus mengawasi dan melakukan patroli untuk mendeteksi adanya praktik politik uang.
Bawaslu Kepulauan Seribu kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pengiriman sembako dalam masa tenang sebelum masa pencoblosan cagub-cawagub Jakarta pada Rabu (27/11/2024).
"Karena masa tenang adalah waktu di mana kampanye dilarang keras, tindakan membagikan sembako kepada warga dapat dianggap sebagai praktik politik uang, yang jelas melanggar aturan,” kata Benny Sabdo.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Segel Bansos yang Diduga Milik RK-Suswono dan Pramono-Rano ke Warga Kepulauan Seribu
Benny mengingatkan, setiap aktivitas kampanye, termasuk pembagian sembako, pada masa tenang bisa berpotensi merusak integritas pemilu.
Bahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana politik uang.
“Kami mengimbau kepada warga untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan setiap kegiatan kampanye ilegal atau praktik politik uang yang ditemukan di wilayah DKI Jakarta," ucap Benny.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta telah melakukan patroli untuk mengawasi dan mencegah praktik politik uang pada masa tenang Pilkada 2024, dimulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa. "Mulai (Minggu) malam ini, kita menggelar patroli politik uang, mulai masuk ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan," kata Benny.
Bawaslu sendiri akan menggandeng Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ketika melakukan patroli politik uang.
"Kalau misalkan ada yang melakukan praktik-praktik politik uang, seperti membagikan sembako, amplop, voucher, dan sebagainya, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," ucap Benny.
Menurut Benny, politik uang bisa berdampak buruk bagi demokrasi di Jakarta, sehingga ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menentukan pilihan.
Pemberi dan penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana, oleh sebab itu masyarakat harus menjauhi praktik tersebut.
"Kalau kita bicara politik uang, sanksinya itu berat. Pertama, pelaku bisa dipenjara, dihukum, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu, mereka juga masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.
Bawaslu Minta Calon Gubernur Bersihkan APK
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye (APK) mereka sudah diturunkan saat masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Bawaslu keluarkan imbauan itu, karena masih mendapati adanya laporan APK yang belum dicopot oleh pihak yang bersangkutan, dalam hal ini paslon atau partai politik yang menjadi pendukung para paslon itu.
Sebagai contoh APK yang belum diturunkan adalah milik pasangan nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Baliho RIDO masih terpasang di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sampai Senin (25/11/2024) siang.
"Kami tindaklanjuti, Bawaslu Jakarta Utara akan melakukan penelusuran,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi pada Senin (25/11/2024) petang.
Benny berujar bahwa pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada tiga paslon untuk menurunkan APK di masa tenang kampanye yang dimulai Minggu (24/11/2024) sampai menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).
Ketiga paslon itu adalah RIDO dari nomor urut 01, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 02, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 03.
Untuk mempercepat penurunan APK ini, Bawaslu DKI menggandeng Satpol PP DKI Jakarta selaku aparatur penegak Perda.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pilkada 2024, sudah ada 72.586 APK yang diturunkan petugas Satpol PP di seluruh wilayah sampai Senin (25/11/2024) pukul 08.00 WIB.
"Berdasarkan jenis APK, spanduk 26.874 lembar, baliho 5.685 lembar, umbul-umbul 1.329 lembar, bendera 4.702 lembar, pamflet/Stiker 15.381 lembar, poster 11.318 lembar dan lainnya 7.297 lembar," ujar Benny.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang digelar pada Rabu (27/11/2024).
Hal itu sesuai dengan Pasal 39 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News