TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang terjadi di lampu merah Palmerah Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, dua identitas korban pertama adalah berinisial A pengendara Vario B 6022 PYA.
"Korban pertama merupakan warga Jl. Rokan 1 no 139 Rt 03/05 Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya," tuturnya, Selasa.
Menurutnya, korban A alami luka cukup parah di bagian kaki terpisah dari badannya.
korban kedua, meninggal di RS Pelni pengendara Yamaha B 5136 TCD atas nama AR (36) warga Kampung Setu Rt07/03 Setu Cipayung Jakarta Timur.
"Kornan luka di bagian kepala dan kaki," imbuhnya.
Baca juga: Bukan Rem Blong, Ternyata Ini Penyebab Truk Tabrak 7 Kendaraan di Slipi Sebabkan 2 Orang Tewas
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman sudah bertanya langsung ke sopir truk tronton yang tabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor.
Dari keterangan sopir truk tronton berinisial AZ, saat itu ia dalam keadaan memgantuk dan menerobos lampu merah.
Sebab, sejak pagi buta ia sudah berangkat mengantar barang dari Cikarang, Bekasi, Jawa Barat ke Tangerang, Banten.
"Angkutan barang, jni kan batasan jam 5.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan Arteri. Nah ini kejadiannya pukul 07.00. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut," ungkapnya di Polda Metro, Selasa (26/11/2024). (m26)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News