Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika sabu seberat 1,9 kilogram (kg) dan ribuan butir obat terlarang ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dalam kasus tersebut satu orang pelaku berinisial SB (37) berhasil dibekuk.
"Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya pemberantaan narkoba dan hasilnya 1.900,9 gram sabu dan ekstasi lebih kurang 4.286 butir berhasil diamankan," ujar Erlin kepada awak media, Selasa (17/12/2024).
Kemudian ia menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap usai penyergapan terhadap kediaman pelaku pada sebuah apartemen yang ada di Jalan City Resort Rukan Miami, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku nekat menjalankan aksi melawan hukum tersebut huna diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
"Dalam kasus ini pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bekerjasama dengan dua orang lainnya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.
Adapun dua orang pelaku DPO yang berinisial KB dan RD berperan sebagai penyuplai narkotika serta obat terlarang kepada SB untuk diedarkan ke masyarakat.
Aksi yang dilakukan oleh komplotan tersebut berawal dengan pertemuan antara RD dan SB di kawasan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat untuk memberi informasi lokasi disimpannya narkotika itu.
Nantinya setelah melakukan perjumpaan, SB akan mengambil barang terlarang itu di sebuah apartemen untuk selanjutnya bergerak memperjualbelikannya.
"Jadi modus yang digunakan itu adalah KB memerintahkan RD untuk bertemu dengan SB untuk mengambil narkotika jenis ekstasi di dalam kamar apartemen Central Land Cengkareng," tuturnya.
"Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti langsung kami giring ke Ditresnarkoba Polda Banten guna pemeriksaan lanjut," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut ialah satu tas gendong warna biru yang didalamnya terdapat sebuah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan guanyinwang, satu unit telepon seluler berwara abu-abu putih, 1 tas gendong warna hitam yang didalamnya terdapat 44 paket plastik klip bening, hingga satu timbangan digital merek pocket scale warna hitam.
Akibat perbuatannya itu SB ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Yang bersangkutan juga dipidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000," jelas Erlin.(m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News