TRIBUN TANGERANG.COM, AMBON- Viral seorang pemuda bernama Rizal serang dibanting anggota polisi dan diborgol saat cekcok dengan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon pada Jumat (21/12/2024).
Video penganiayaan yang dilakukan polisi tersebut viral di media sosial. Setelah viral Kapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim langsung bertindak.
Dalam video tersebut terlihat Rizal awalnya cekcok dengan seorang polisi. Setelah itu terlihat sang polisi marah dan memukul kap mobil Rizal.
Kemudian sang polisi terlihat memaksa Rizal Serang keluar dari mobil.
Setelah Rizal keluar datang dua orang polisi dan satu di antaranya tiba-tiba membanting Rizal Serang bak sedang berada di areana laga.
Tak sampai di situ, seorang polisi lain langsung memborgol tangan Rizal dan meperlakukannya layaknya seorang teroris.
Ironisnya perintah itu datang dari Wakil Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, pun langsung mencopot jabatan Wakil Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Ipda Aditya Rahmanda.
Sedangkan ketiga polisi yang melakukan penganiayaan kini sedang di tahan di sel khusus (Patsus).
"Wakapolsek sudah kita copot dari jabatannya dan sudah kita tarik ke Polres," katanya kepada wartawan di markas Polda Maluku pada Senin (23/12/2024).
Dalam insiden tersebut, Aditya terlihat arogan ketika memerintahkan salah satu anggotanya untuk mengambil gambar Rizal Serang, yang saat itu kedua tangannya dalam keadaan terborgol.
Perintah tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Andri Ibrahim menegaskan bahwa selain wakapolsek, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolsek KPYS.
"Kapolsek dan wakapolsek juga akan kami evaluasi secara menyeluruh," ujarnya.
Sementara itu, tiga oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Rizal akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Andri memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami sudah memproses oknum-oknum tersebut. Mereka akan dihukum sesuai perbuatannya," tegasnya.
Andri juga mengundang masyarakat dan kelompok sipil untuk mengawasi penanganan kasus ini.
"Masyarakat dipersilahkan untuk mengawasi kasus ini, kita terbuka. Intinya anggota yang bersalah pasti akan dihukum sesuai perbuatannya," katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap kepolisian sebagai pengayom dan pelindung.
Oleh karena itu, setiap anggota diharapkan dapat bekerja dengan baik, bertanggung jawab, dan menjaga nama baik institusi.
"Besar harapan masyarakat kepada kita sebagai pengayom dan pelindung bagi masyarakat, sehingga untuk anggota lain agar kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran," imbuhnya.
Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap Rizal Serang terjadi saat ia memprotes seorang polisi yang sedang mengurai kemacetan.
Polisi tersebut memukul bagian depan mobil yang dikemudikan Rizal, dan memaksanya untuk turun dari mobil.
Setelah itu, seorang polisi lain datang dan membanting Rizal hingga terjatuh di aspal, lalu memborgol kedua tangannya dan membawanya ke kantor Polsek. K
asus ini menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial, yang mengakibatkan penahanan terhadap tiga oknum polisi yang terlibat.
Kapolres Minta Maaf
Seorang warga Kota Ambon, Maluku, bernama Rizal Serang, dianiaya oknum polisi di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso, Jumat (20/12/2024).
Kejadian tersebut menjadi viral setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diakses Kompas.com, terlihat Rizal yang berada di dalam mobilnya dipaksa keluar oleh seorang anggota Polsek Kawasan Yos Sudarso yang sedang bertugas mengurai kemacetan.
Oknum polisi tersebut bahkan memukuli bagian depan mobil yang dikemudikan Rizal sebelum memaksanya keluar.
Setelah terlibat adu argumen, Rizal diturunkan paksa dari mobilnya.
Seorang oknum polisi lainnya kemudian mendatangi Rizal dan membantingnya hingga terjatuh di aspal.
Rizal kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso dengan kedua tangan diborgol.
Diketahui bahwa Rizal merupakan anggota Pemuda Ansor Maluku.
Setelah insiden tersebut, ia melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Maluku.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf terkait kejadian tersebut.
"Menyikapi kejadian kemarin yang terjadi di depan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, saya selaku Kapolresta menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada korban Rizal Serang beserta keluarga besarnya," ujar Andri dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Ia mengaku sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan anak buahnya.
"Sungguh kejadian ini sangat disayangkan terjadi yang mana dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso) tersebut," tambah dia.
Terkait insiden ini, Ibrahim mengungkapkan, pihaknya telah menahan tiga oknum polisi yang terlibat dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan tindakan penahanan terhadap tiga anggota tersebut sambil menjalani pemeriksaan kode etik," ujarnya.
Proses pidana kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Ibrahim berjanji, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional.
"Untuk proses hukum pidananya akan dilakukan oleh Reskrimum Polda. Sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, bijak, dan adil," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com