Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Kamis 26 Desember 2024 Diliburkan, Lakukan Perpanjangan Ditanggal Ini

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM Keliling diliburkan bertepatan dengan Hari Natal 2024 yang jatuh pada Rabu 25 Desember 2024.

TRIBUNTANGERANG.COM - Bertepatan dalam rangka libur nasional, layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Kamis (26/12/2024) diliburkan.

SIM Keliling diliburkan bertepatan dengan Cuti Bersama Natal 2024.

Layanan SIM keliling diliburkan tidak hanya berlaku di untuk layanan mobil saja namun juga unit satpas sim di Tangerang.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Kamis 26 Desember 2024 tak perlu khawatir.

Sebab, Polri memberikan dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada Jumat 27 Desember 2024.

Pada Jumat 27 Desember 2024 semua layanan SIM di Satpas maupun layanan SIM keliling kembali beroperasi secara normal.

Berikut Jadwal SIM Keliling untuk di Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada Jumat 27 Desember 2024 :

Kabupaten Tangerang

Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.

Tangerang Selatan

Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Kota Tangerang

Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP,

4. membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

3. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News