TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mahfud MD angkat bicara soal vonis terhadap korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.
Dia merasa vonis yang diberikan terlalu ringan. Vonis tersebut dianggap kurang mencerminkan rasa keadilan.
Pasalnya dalam kasus yang sama namun dengan kerugian yang lebih sedikit terdakwa divonis lebih berat.
Contohnya adalah hukuman seumur hidup yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Namun majelis hakim disebut memiliki pertimbangan mengapa Harvey Moeis divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Harvey Moeis disebut bukanlah aktor utama dalam kasus tersebut.
“Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya dirampas,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menjelaskan, Harvey yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Baca juga: Sandra Dewi Hapus Semua Foto Pernikahannya dengan Harvey Moeis di Instagram
Sementara itu, Benny yang terbukti merugikan negara Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Kerugian kasus timah jadi Rp 300 triliun, hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” ujarnya.
Mahfud juga menyoroti kasus lain seperti Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun, yang akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahfud mengkritik vonis terhadap Harvey yang menurutnya tidak proporsional. Dari nilai kerugian Rp 300 triliun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen.
“Rp 210 miliar dari Rp 300 triliun itu berapa? 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” tegas Mahfud.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat karena Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT).
Baca juga: Breaking News: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko dalam sidang, Senin (23/12/2024).
Sandra Dewi Hapus Foto Harvey Moeis
Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di area PT Timah.
Suami Sandra Dewi itu dianggap bersalah karena merugikan negara Rp 300 Triliun.
Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 Miliar bila tidak hartanya akan dijual untuk menutupi kerugian negara.
Pasca vonis tersebut, Sandra Dewi ternyata menghapus seluruh foto sang suami di akun instagramnya.
Yang mengejutkan, tidak hanya foto mereka bersama, Sandra juga menghapus foto pernikahan mereka.
Berdasarkan pantauan di akun @sandradewi88 sudah menghilangkan semua foto kebersamaan, termasuk foto pernikahan.
Terbaru, akun Instagram Sandra Dewi hanya menampilkan potret pribadi dengan berbagai kerja sama serta endorsement.
Sandra Dewi juga mematikan kolom komentar di akun Instagram-nya sejak Harvey Moeis pertama kali ditangkap atas kasus korupsinya.
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi dan tindak pencucian uang di area PT Timah bersama dengan Helena Lim.
Pada sidang putusan, Sandra Dewi tampak tak hadir menemani. Kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella, mengatakan Sandra Dewi kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.
"Ya karena menurut kami, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Senin (22/12/2024).
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dihukum enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News