Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG UTARA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 di Perumahan Narada, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (30/12/2024).
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan dalam pencarian aset terkait kasus NET89 yang melibatkan tersangka Andreas Andrianto.
"Pengembangan ini kita menelusuri aset-asetnya, dari sekian aset yang kita sita ini merupakan pengembangan yang ada di Alam Sutera Narada, kita lakukan penyitaan sesuai dengam penetapan pengadilan, ini aset dari hasil TPPU," kata Karta, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Senin (30/12/2024).
Menurut Kompol Karta, aset yang disita sebagian besar berada di daerah Alam Sutera Narada, dan tindakan penyitaan ini dilakukan sesuai dengan penetapan pengadilan.
"Yang kita sita ini aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto. Kita sita satu rumah dengan 4 lantai yang ditaksir senilai Rp15 miliar lebih, dan 2 mobil mewah Porsche, BMW X5," kata Karta.
Pihaknya masih akan terus melacak aliran dana dan aset yang mungkin masih disembunyikan oleh tersangka, terutama Andreas Andrianto.
"Selagi apa yang kita ketemukan, pengembangan kita lakukan terus sampai sejauh mana aliran dana disembunyikan oleh para tersangka, terutama dari tersangka Andreas Andrianto," ujarnya.
Karta menuturkan, seluruh aset yang saat ini disita, seluruhnya bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren.
Ia memastikan, aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.
"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Lauren," kata Karta.
"Yang menempati anaknya, yang atas namanya tersangka Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU," imbuhnya.
Sejauh ini, pihaknya telah berhasil menyita berbagai aset yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Bali, Kalimantan, dan Tangerang.
Adapun, total nilai aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 1,5 triliun, yang berasal dari korban yang berjumlah sekitar 6.000 orang.
Sebagai informasi, kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri. (m30)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News