Berita Seleb

Terbukti Aniaya Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dihukum 4,5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armor Toreador

TRIBUNTANGERANG.COM - Armor Toreador (25), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila (23) dihukum 4,5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024).

Majelis Hakim berpendapat Armor Toreador terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang membuat korban jatuh sakit.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Armor adalah statusnya sebagai publik figur yang harus memberi teladan.

Sementara yang meringankan Armor adalah dia telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh sang istri, Cut Intan Nabila.

"Setelah putusan ini, terdakwa diberi waktu 7 hari untuk melakukan banding," papar majelis hakim.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dilakukan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23) dilakukan di Sukaraja, Kabupaten Bogor,Jawa Barat pada Selasa (13/8/2024).

Tindakan penganiayaan itu dilakukan di depan anak di rumah pasangan suami-istri (pasutri) tersebut di Sukaraja.