Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari Ini Senin 27 Januari 2025 Diliburkan

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bertepatan libur nasional Isra Miraj, dan Tahun Baru Imlek 2025, layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Senin (27/1/2025) diliburkan.

TRIBUNTANGERANG.COM - Bertepatan libur nasional Isra Miraj, dan Tahun Baru Imlek 2025, layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Senin (27/1/2025) diliburkan.

Layanan SIM keliling diliburkan tidak hanya berlaku di untuk layanan mobil saja namun juga unit satpas sim di Tangerang.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu 27 Januari 2025 tak perlu khawatir.

Sebab, Polri memberikan dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada Kamis 20 Januari 2025

Pada Kamis 30 Januari 2025 semua layanan SIM di Satpas maupun layanan SIM keliling kembali beroperasi secara normal.

Berikut Jadwal SIM Keliling untuk di Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada Kamis 30 Januari 2025:

Kabupaten Tangerang

Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

Tangerang Selatan

Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Kota Tangerang

Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP,

4. membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

3. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News