TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) milik Raffi Farid Ahmad atau yang biasa dipanggil Raffi Ahmad.
Sebagai penyelenggara negara, Raffi Ahmad diwajibkan menyerahkan LHKPN miliknya setiap tahun.
Diketahu Raffi kini merupakan pejabat negara.
Raffi kini menjadi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Dia resmi dilantik sebagai utusan khusus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Desember 2024, Raffi punya harta senilai Rp 1.033.996.390.568.
Kekayaan terbesar Raffi Ahmad berasal dari tanah dan bangunan.
Dia memiliki sebanyak 44 tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, Tabanan hingga Makassar.
Dari 44 tanah dan bangunan tersebut, rumah yang dia tempati di Jakarta Selatan atau yang akrab di Andara Jakarta Selatan menjadi rumah yang termahal kedua.
Rumah bergaya Eropa klasik tersebut memiliki luas 2500 m2/2000 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp. 75.000.000.000.
Sedangkan Tanah dan bangunan miliknya yang paling luas dan paling mahal berada di Depok seluas 286 m2/1144 m2 di dengan harga Rp. 85.000.000.000
Dia juga memiliki anah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Depok dengan harga Rp 60.000.000.000.
Tanah ini sekaligus menjadi tanah ketiga yang paling mahal tang dia miliki.
Selain itu, Raffi juga memiliki rumah di Tangerang. Rumah di Tangerang tersebut dihargai Rp 45.000.000.000 seluas seluas 420 m2/445 m2.
Baca juga: Daftar Sepeda Motor Milik Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, Paling Mahal Capai Rp 1,6 Miliar
Satu lagi tanah dan bangunan milik Raffi yang mencapai di atas Rp 20 miliar berada di Makassar dengan luas Tanah Rp 25.000.000.000