LBH Muhammadiyah Usulkan Kades Kohod Ajukan Juctice Collaborator di Kasus Pagar Laut, Ini Alasannya

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAGAR LAUT MISTERIUS - Tanggul laut yang berbahan dasar bambu setinggi 6 meter dan sepanjang 30 km berada di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025).

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bareskrim Mabes Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut. 

Di antaranya, Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian dan Chandra Eka. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni menilai empat orang tersangka itu, seharunya mengajukan diri sebagai juctice collaborator. 

Ghufroni mengaku, pihaknya juga telah melayangkan surat tawaran terhadap keempat tersangka, agar bersedia sebagai juctice collaborator. 

"Jadi memang ketika empat orang ini ditahan ya, kami sebetulnya sudah menawarkan untuk mereka bisa mengajukan sebagai justice collaborator," papar dia saat diwawancarai, Rabu (26/2/2025). 

Ghufroni mengatakan, juctice collaborator itu bertujuan untuk mengungkap kasus pemalsuan SHGB dan SHM secara gamblang. 

Sehingga kata dia, akan diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut.

"Tujuannya dalam rangka mengungkap kasus ini secara gamblang, secara lebih terbuka tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus pemagaran laut dan pemalsuan dokumen," kata Ghufroni. 

"Jadi harapannya adalah Arsin dan Ujang karta bisa menyebut kira-kira begitu ya, dalang di balik kasus ini," tambahnya. 

Di sisi lain, masyarakat Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, masih menanti adanya tersangka lain, terkait penerima aliran dana.

"Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan," kata kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma. 

Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka. 

Di antaranya, Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian dan Chandra Eka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut.

"Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track," jelasnya. 

Di samping itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang juga merupakan warga Alar Jiban, Oman mengatakan pihaknya masih belum puas jika hanya empat orang itu yang dijadikan tersangka. 

"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman saat diwawancarai Tribuntangerang.com di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025). 

Akan tetapi, Oman enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut. 

Sebab kata dia, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum. 

"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," kata Oman. 

"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," tambahnya. 

Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

Sebab, terbitnya surat SGHB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya.

"Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya," papar Oman. (m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News