Berita Seleb

Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya setelah Diduga Peras Reza Gladys Rp 4 Miliar

Nikita ditahan terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
NIKITA MIRZANI DITAHAN- Artis Nikita Mirzani resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita Mirzani jadi tersangka setelah diduga memeras Reza Gladys Rp 4 miliar. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Setelah diperiksa sebagaoi tersangka, Artis Nikita Mirzani ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,.

Nikita ditahan terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2025).

“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). 

Bukan hanya Nikita, polisi juga menahan asisten Nikita, Mail Syahputra, atas kasus serupa.

“Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.

Baca juga: Polisi Tetapkan Nikita Mirzani dan Asistennya Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. 

Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved