TRIBUN TANGERANG.COM, PANGKAL PINANG- Polda Kepulauan Riau bersih-bersih dari oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya kepada masyarakat.
Terbaru, 10 personel Polda Kepri menjalani sidang etik karena melakukan pemerasan terhadap pengguna narnkoba.
Hasilnya, tiga orang dipecat dan tujuh orang mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat atau demosi.
Dari 10 personel tersebut, empat orang merupakan perwira dan sisanya bintaranya.
Satu di antara personel yang dipecat adalah Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Chrisman Panjaitan (CP).
Berdasarkan mutasi, Kompol Chrisman Panjaitan (CP) dipindah ke Yanma Polda Kepri saat menjalani sidang.
Hasilnya dia dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) akibat ulahnya.
Sebelum dipecat sebagai polisi, Kompol Chrisman Panjaitan (CP) pernah menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang.
Selanjutnya jabatan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pun ditempati Kompol Gokma Uliate Sitompul dari jabatan sebelumnya Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Jabatan yang ditinggalkan Kompol Gokma Uliate Sitompul ditempati oleh Kompol Adi Sumardi dari Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Mutasi perwira menengah polri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/935/XII/KEP./2024, STR/936/XII/KEP./2024, STR/937/XII/KEP./2024, STR/938/XII/KEP./2024, STR/939/XII/KEP./2024, STR/940/XII/KEP./2024, STR/941/XII/KEP./2024, STR/942/XII/KEP./2024, pada tanggal 20 Desember 2024 tentang Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personel Polda Kepri.
Disidang Etik Polri: Tiga PTDH, 7 Demosi
Kabar terbaru, sebanyak 10 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan sanksi tegas dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pemecatan personel itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025) lalu.
"Kompol CP (mantan Ps Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri) dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra, Senin (10/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri kepada setiap personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan akuntabel,”tegas Zahwani Pandra Arsyad.
Dari kesepuluh personel tersebut, tiga anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) di tingkat putusan pertama setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang diamankan di Batam pada akhir tahun 2024. Dari ketiga anggota polda Kepri ini, dua di antaranya perwira.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kepri ini dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto dari Ditlantas Polda Kepri dengan anggota Kombes Yudi Wiratama dari TIK dan Kombes Joko Adi dari Direktorat Samaptha Polda Kepri.
Hasil putusan KKEP Polda Kepri, berikut ketiga personel yang dipecat (PTDH) itu ialah:
1. Kompol CP.
2. Ipda AB (Andi Bastian).
3. Brigadir AM (Abdul Mitun).
Ketiganya melakukan banding ke Mabes Polri.
Mereka tidak terima dipecat dari institusi Bhayangkara.
Sedangkan 7 anggota lainnya yang mendapatkan putusan sanksi demosi:
1. Ipda Yance Abdilah (YA).
2. Ipda Murniyanto Tri Handoko (MTH).
3. Bripka Devi Handana (DH).
4. Bripka Wira Rosandi (WR).
5. Bripka Roy Chandra (RC).
6. Brigpol Rio Naldy Hutagalung (RNH).
7. Briptu Ali Persada (AP).
Kronologi Kasus Pemerasan
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini terungkap ketika pengguna narkotika yang ditangkap akhir tahun 2024 lalu mengaku dipaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).
Uang itu disebutnya terpaksa ia pinjam guna memenuhi adanya permintaan uang damai senilai Rp20 juta untuk diberikan kepada oknum polisi tersebut.
Saat penangkapan terjadi, pengguna narkotika mengaku tidak memiliki uang.
Sehingga, Kompol CP meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Usai dana pinjol tersebut cair, pelaku kemudian membayar dan dilepas.
Mirisnya kasus Kompol CP bersama 9 anggotanya ini hanya berjarak dua bulan dari kasus Kompol SN bersama 9 anggotanya.
Kala itu Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Barelang, Kompol Satria Nanda (SN) bersama 9 anak buahnya ditangkap karena menjual barang bukti sabu-sabu kepada bandar di Simpang Dam. Kompol Satria Nanda (SN) dan dua perwiranya pun disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada September 2024 lalu.
Kasus Kompol CP bersama anggotanya ini awalnya diduga menjebak seorang perempuan pemakai narkoba di sebuah hotel pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.
Namun, alih-alih membawanya ke kantor polisi, pelaku diperas.
Karena tidak memiliki uang tunai, korban dipaksa mengajukan pinjaman online menggunakan KTP dan data pribadinya sebesar Rp 20 juta.
Setelah uang cair, barang bukti serta bong dibuang. Korban dilepaskan.
Laporan ini sampai ke Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, yang sekarang ini menjabat Kapolda Kepri.
Geram dengan perilaku bawahannya, Asep memerintahkan pemeriksaan Propam.
Barang bukti uang Rp20 juta ditemukan, dan 10 anggota Subdit Narkoba itu langsung ditahan.
Pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalu, mereka dimutasi ke Yanma Polda Kepri menunggu sidang etik. Kini mereka mendapatkan putusan, Jumat (7/3/2025). Tiga orang PTDH dan 7 demosi.
Berbagai Pertimbangan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan, keputusan Majelis Kode Etik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi.
Bagi dua perwira yang dipecat, termasuk Kompol CP, sanksi ini merupakan akumulasi dari pelanggaran sebelumnya.
"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," terangnya.
Terkait upaya banding yang diajukan oleh eks personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Pandra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan Polda Kepri telah diambil sesuai prosedur yang berlaku.
"Informasi mengenai banding dari personel yang di-PTDH adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan," ujarnya.
Pandra menegaskan bahwa keputusan tegas terhadap 10 personel Ditresnarkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.
"Ini adalah tindakan tegas dari Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, sesuai dengan commander wish beliau. Kami menerapkan sistem reward and punishment secara jelas. Personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan transparan, sementara mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan," ujar Pandra. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News