Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Danirl Henry Inkiriwang mengatakan sebanyak 23 tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan sejak Maret hingga April 2025.
Para tersangka tersebut termasuk pelaku yang nekat beraksi menggunakan senjata api.
"Pelaku tindak pidana ini telah melakukan aksinya khususnya yang pencurian kendaraan bermotor atau roda 2 itu di 36 TKP yang baru terdata oleh kita," kata Victor, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (29/4/2025).
Victor menjelaskan bahwa dari total 23 tersangka, 10 orang merupakan pelaku utama curanmor, sementara 6 lainnya berperan sebagai penadah.
Sebanyak 4 pelaku diketahui menggunakan senjata api, tiga di antaranya menggunakan senjata rakitan, dan satu pelaku membawa senjata api mainan yang menyerupai revolver.
“Para pelaku ini tergabung dalam jaringan lintas wilayah Jabodetabek. Mereka tak hanya beraksi di Tangerang Selatan, tapi juga menyasar wilayah Jakarta, Bogor, dan sekitarnya,” ungkap Victor.
Lebih lanjut, polisi menyita 21 unit sepeda motor hasil curian, satu mobil pikap, tiga pucuk senjata api, satu senjata mainan, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, serta 21 buah kunci letter T yang biasa digunakan pelaku dalam beraksi.
Victor menjelaskan sebagian besar kendaraan curian tersebut diketahui akan dijual ke luar Pulau Jawa, khususnya wilayah Sumatera.
Para penadah telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain curanmor, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Total ada 7 tersangka dari klaster ini, yang melakukan aksi begal, pecah kaca mobil, pembongkaran rumah kosong, hingga toko kelontong.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidan berupa penjara 9 tahun. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News