TRIBUNTANGERANG.COM - Bertepatan libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE dan cuti bersama, layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Selasa (13/5/2025) diliburkan.
Layanan SIM keliling diliburkan tidak hanya berlaku di untuk layanan mobil saja namun juga unit satpas sim di Tangerang.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Selasa 13 Mei 2025 tak perlu khawatir.
Sebab, Polri memberikan dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada 14-16 Mei 2025
Pada Rabu 14 Mei 2025 semua layanan SIM di Satpas maupun layanan SIM keliling kembali beroperasi secara normal.
Berikut Jadwal SIM Keliling untuk di Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada Rabu 14 Mei 2025:
Kabupaten Tangerang
Rabu 14 Mei 2025, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Pospol Telaga Bestari dan dan Lobby Timur Mal Ciputra.
Tangerang Selatan
Rabu 14 Mei 2025, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD.
Kota Tangerang
Rabu 14 Mei 2025 layanan SIM keliling hari ini di Kota Tangerang digelar di dua lokasi yaitu Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera
Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News