Kasus PT Sritex

Jadi Tersangka, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto akan Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADI TERSANGKA- Komisaris Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto resmi menjadi tersangka. Kejagung telah menangkap Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex, Selasa (20/5/2025) malam. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

TRIBUN TANGERANG.COM, SOLO- Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto resmi menjadi tersangka.

Iwan Setiawan Lukminto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada Sritex.

Pasca menjadi tersangka, Komisaris Utama Sritex ini akan menjalani penahanan.

Iwan yang dijemput tim Kejagung di rumahnya di Solo pada Selasa malam, (20/5/2025) bakal ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Informasi penetapannya menjadi tersangka dibagikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu, (21/5/2025).

Sebelum diamankanKejaksaan Agung sudah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan Sritex.

Bahkan sejumlah bank daerah juga sudah diperiksa penyidik guna mendalami pemberian kredit kepada Sritex.

Baca juga: Profil Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang Ditangkap Kejagung Diduga Korupsi Kredit Bank

Kejagung merasa pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir mengalami kesulitan dalam hal pendanaan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News