TRIBUN TANGERANG.COM, MATARAM- Terdakwa tindak kekerasan seksual Agus Buntung divonis Pengadilan Negeri Mataram dengan hukuman 10 tahun penjara.
Agus juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dalam pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 27 Mei 2025.
Hukuman yang diterima Agus 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.
Menggapi vonis, Kuasa hukum pemilik nama lengkap I Wayan Agus Swartama itu akan melakukan upaya banding.
"Pikir-pikir dulu, selama tujuh hari pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael Ansori, salah satu pengacara Agus Buntung.
Michael menilai banyak fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang tidak digunakan majelis hakim, sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus.
Michael berkeyakinan bahwa tidak ada saksi yang melihat peristiwa pelecehan yang dilakukan terhadap korban.
"Jadi saksi ini berdiri sendiri, bukan berkaitan dengan korban yang melapor," kata Michael.
Jaksa Penuntut Umum Dina Kurniawati juga belum memastikan apakah akan melakukan banding karena vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan mereka.
"Nanti kita lihat, nanti saja," kata Dina usai persidangan.
Kepala Pengadilan Negeri Mataram Ari Wahyu Irawan juga menyampaikan alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut.
"Alasan yang meringankan vonis Agus karena dia masih berusia muda, sehingga diharapkan terdakwa bisa berubah nantinya dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Ari.
Ari juga menyampaikan alasan yang memberatkan hukuman Agus Buntung, yakni jumlah korban lebih dari satu serta memberikan trauma kepada korban.
Bagaimana Hak-hak Agus Buntung Selama di Penjara?
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan, kondisi Lapas ramah disabilitas yang akan di tempati terpidana kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, layak.
Agus melalui kuasa hukumnya sempat memprotes kondisi sel yang dia tempati Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Agus Buntung mengaku belakangan ini dia tidak mendapatkan lagi pendamping.
Sebelumnya, Agus Buntung dijanjikan selama di Lapas akan disiapkan satu pendamping.
Perwakilan KDD Nusa Tenggara Barat Yan Mangandar menyampaikan, terhadap keluhan Agus itu, dia akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menyiapkan pendamping bagi narapidana itu.
"Kami akan segera cek ke Lapas Lombok Barat, karena terkait tenaga pendamping masih dirasa perlu untuk Agus," kata Yan, Selasa (27/5/2025).
Jaksa menuntut Agus Buntung 12 tahun hukuman penjara dan majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Yan Mangandar mengatakan, memang sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait pendamping di dalam Lapas.
Namun untuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi menurutnya sangat dibutuhkan tenaga pendamping.
Tenaga pendamping ditunjuk dari sesama narapidana di Lapas tersebut. "Coba nanti kami akan koordinasi dengan Lapas," kata dia.
Hakim PN Mataram Mahendrasmara Purnamajati mengatakan, Agus Buntung terbukti bersalah karena melakukan tindak kekerasan terhadap sejumlah perempuan serta melencehkan para korbannya.
Ibu Kandung Dampingi Agus Buntung
Selama mengikuti sidang pembacaan vonis hukuman di PN Mataram, Agus Buntung didampingi ibu kandungnya, Ni Gusti Ayu Ari Padni.
Mendengar hukuman 10 tahun denda Rp100 juta subsider hukuman 3 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim ke anaknya, Padni tampak sedih.
Namun dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.
Pasca pembacaan vonis hukuman, Agus Buntung sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya membahas upaya hukum selanjutnya.
Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Agus Buntung dalam kasus kekerasan seksual yang menghebohkan publik.
Usai sidang vonis hukuman petugas Kejaksaan Kota Mataram membawa Agus Buntung kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Saat berjalan menuju mobil tahanan Agus Buntung didampingi ibu kandungnya dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan tanggapan saat awak media mennyakan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan kepada ibunya. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com