Berita Jakarta

Polda Metro Bongkar Eksploitasi Anak via Aplikasi Live Streaming: 2 Pelaku Ditangkap di Depok

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU KEJAHATAN - Dua tersangka penyedia dan perekrut wanita di bawah umur untuk live streaming porno ditangkap Polda Metro Jaya di Depok, Rabu (11/6/1025) malam.

TRIBUNTANGERANG.COM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan melalui aplikasi live streaming.

Kasus terdebut merupakan tindak pidana pornografi dengan nama akun live streaming HOT51.

Pihak kepolisian lakukan penggerebekan pada Rabu (11/6/2025) dan dua orang pelaku diamankan di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi menerangkan, aplikasi HOT51 digunakan untuk menampilkan konten siaran langsung bermuatan pornografi dengan melibatkan anak-anak sebagai talent. 

Para pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari hadiah (gift) yang dikirim penonton selama siaran berlangsung.

"Kami menemukan adanya praktik eksploitasi anak secara daring dengan modus live streaming. Aplikasi ini menampilkan adegan-adegan tidak senonoh dan diketahui melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kamis (12/6/2025).

Resa menerangkan, dua korban eksploitasi anak yang telah diidentifikasi berinisial CNAK (17) dan ZA (15) warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wanita tersebut masih berstatus pelajar dan keduanya diduga diarahkan untuk melakukan aksi dewasa selama siaran langsung.

Resa menerangkan, dua tersangka berinisial MFS (21) dan DIP (21) ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Depok, sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Mereka berperan sebagai penyedia fasilitas apartemen, peralatan siaran langsung, serta merekrut anak-anak sebagai talent," tegasnya.

Resa menambahkan, dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel pintar, serta beberapa rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil siaran.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 297 KUHP tentang Perdagangan Orang. 

"Kedua tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun dan kami masih mencari korban lainnya," imbuhnya. (m26)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News