TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pegawai minimarket di Jatiuwung, Kota Tangerang, berinisial A (23), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun dengan modus mengiming-imingi top up game online gratis senilai Rp100 ribu.
Aksi bejat itu terjadi di kamar mandi minimarket tempat pelaku bekerja, Minggu (15/6/2025) pagi.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin pun membeberkan kronologi kasus yang cabul yang dialami oleh bocah berusia 11 tahun di Tangerang itu.
"Awalnya korban mau top up Rp30rb, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
"Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," sambungnya.
Lebih lanjut Rabiin menjelaskan, korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya.
"Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100rb tersebut kepada korban.
"Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya," kata Rabiin.
"Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya," imbuhnya.
"Lalu korban pulang ker umah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam," tuturnya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Adapun ancaman pidananya yaitu penjara selama 15 tahun," ujarnya.
(TribunBanten.com/Ade Feri)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News