TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution kini menjadi perbicangan pasca OTT KPK di Sumatera Utara, Sabtu (28/6/2025).
Bobby Nasution adalah menantu Joko Widodo alias Jokowi. Bobby Nasution menikah dengan putri Jokowi, Kahiyang Ayu.
Bobby menikah dengan Kahiyang saat Jokowi menjadi presiden.
Namanya viral pasca KPK melakukan OTT terhadap lima orang terkait dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Sumatera Utara.
Satu nama yang ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting atau TOP.
Topan ditangkap KPK berserta empat orang lainnya terkait dugaan proyek perbaikan jalan di Sumut tersebut.
Adapun orang yang ditangkap adalah
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.
Diketahui karier Topan Obaja Ginting melesat setelah menjadi Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.
Topan menjadi Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan hingga menjadi Plt Sekda Medan.
Topan Obaja juga kembali memperoleh posisi strategis setelah Bobby Nasution terpilih menjadi Gubernur Sumut.
Bobby bahkan mengamanahkan Topan Ginting menjadi Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumut pasca dirinya menjadi Gubernur Sumut.
Bobby juga tidak sungkan membawa Topan dari Kota Medan ke Sumut setelah meminta izin wali kota Medan.
Karier Topan Ginting disebut-sebut moncer karena memiliki kedekatan dengan Bobby.
Namun kini kedekatan tersebut membuat Bobby berpeluang diperiksa KPK.
Pemeriksaan dianggap perlu dilakukan karena kedekatan tersebut memungkinkan adanya aliran dana yang korupsi yang mengalir ke sejumlah pihak.
Peluang Bobby diperiksa terkait penangkapan Topan semakin besar setelah ditegaskan oleh KPK lewat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep, Guntur Rahayu.
"Terkait dengan profil dari TOP dari PUPR tadi menyampaikan orang dekatnya gubernur, Saudara BN, bahkan mungkin dari sebelum jadi gubernur ya, sudah menjadi orang dekatnya. Kemudian pernah juga menjabat Plt. Sekda Kota Medan waktu Saudara BN menjabat Wali Kota Medan gitu ya dan lain-lain,"
"Nah yang ditanyakan adalah apakah KPK akan mengusut setoran-setoran ke BN ataupun ke atasannya dari BN. Nah tentu ya kami seperti juga yang telah disampaikan beberapa waktu, bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan pilih kasih dalam mengusut kasus korupsi di perkara ini.
KPK pun bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang atau follow the money dalam kasus ini.
"Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” kata Asep.
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa KPK akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Tak terkecuali dengan memeriksa menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.
"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya," ujar Asep.
Respons Bobby Nasution bila dipanggil KPK
Merespons soal anak buahnya ditangkap KPK, Gubernur Sumut Bobby Nasution tak banyak berkomentar.
Dia menyerahkan sepenuhnya penangkapan tersebut kepada KPK.
"Ya kita lihat di hukum aja nanti (adanya dugaan aliran uang korupsi proyek jalan ke gubernur)," jelasnya saat diwawancara, Senin (30/6/2025).
Bobby mengaku akan memberikan kesaksian bila dibutuhkan KPK terlebih soal mengenai aliran uang proyek tersebut.
"Namanya proses hukum kita bersedia saja. Apalagi katanya, ada aliran uang. Kita, saya rasa di pemprov, kalau ada aliran uang ke jajaran ke sesama ke bawahan atau ke atasan ya wajib memberi keterangan kita bersedia,"ucapnya.
Berawal dari Pengaduan Masyarakat
Ternyata pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut. Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kata Asep, masyarakat mengadu soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut. "Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," kata Asep.
Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Ditemukan ada beberapa proyek jalan yang dikorupsi.
"Berbekal dari aduan masyarakat tersebut, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara," ujar Asep.
"Nah, sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," imbuhnya.
Saat menerima informasi tersebut, Asep mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan.
Pertama, kata dia, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20 persen," kata Asep.
Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar.
Kemudian Asep menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.
Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar. Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.
"Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,"beber Asep.
"Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua ini,"pungkasnya.
Dalam kasus ini, ada dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Klaster kedua menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.
Jatah Uang Rp 8 Miliar Belum Diterima TOP Ginting, Keburu Langsung Ditangkap KPK
Dalam kasus ini, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.
Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang tersebut.
"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,"ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menuturkan uang sekitar Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.
"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,"beber Asep.
Kronologi kejadian
Asep menerangkan RES menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025 ini. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dana dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut. Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog.
Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut. "Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu," ujar Asep.
Dia juga menyebut uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.
"Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan," jelasnya.
Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.
"TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang," katanya.
Dia menjelaskan Topan menginstruksikan kepada Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT DNG, Akhirun Pilang, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.
Saat ini, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting bersama empat orang lainnya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Asep menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 28 Juni-17 Juli 2025. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hari ini sampai 17 Juli," jelasnya.
Dalam kasus ini, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Akhirun (KIR) selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
PDIP Minta Kinerja Bobby di Pemko Medan Ditelusuri
Di sisi lain, Wakil Sekretaris DPC PDIP Medan Ramond Siagian mendukung tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Operasi Tangkap Tangan OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Ramond pun mendorong agar sejumlah pekerjaan di era Topan saat menjabat sebagai Kadis PUPR Medan ditelusuri.
"Ya kita intinya mendukung penegakan korupsi yang dilakukan KPK. Namun soal Kadis PUPR Sumut kan baru saja dilantik sekitar 4 bulan, yang lama justru sebagai penjabat di Medan. Karena itu, KPK harus melihat juga pekerjaan yang dilakukan sebelumnya di Medan," kata Ramond kepada Tribunmedan.com, Minggu (29/6/2025).
Ramond menyampaikan, sejumlah pekerjaan pembangunan di era Topan juga bermasalah. Misal seperti lampung penerangan jalan atau lampu pocong hingga penanganan banjir.
"Jadi sekalian saja diusut dari hulu hingga hilir. Artinya kan Topan lamanya menjabat di Medan dan ada sejumlah proyek yang juga dianggap bermasalah, seperti lampu pocong atau program penanganan banjir kan itu juga tidak berjalan baik," ujarnya.
Menurut Ramond penangkapan terhadap Topan membuktikan hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Dia pun mendorong agar semua pihak yang terlibat diperiksa. \
"Ya dengan ini tidak ada lagi yang merasa tidak tersentuh karena faktor kedekatan atau lainnya. Jadi dalam kasus ini kita harap KPK mengusut kasus dengan tuntas. Orang orang yang terlibat harus dipanggil," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News