Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PASAR KEMIS- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang amankan kembali tanah SDN Pangadengan II, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, senilai Rp 5,5 miliar, yang sebelumnya dikuasai secara ilegal selama 20 tahun.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari bidang aset, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto bersama tim terus menggencarkan upaya pengamanan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Dalam minggu ini saja, kami telah berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai sekitar Rp 9,5 miliar. Ke depan, kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang menempati dan menguasai aset-aset pemerintah, khususnya tanah dan bangunan,” kata Eddy kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Di samping itu Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Rizal mengatakan upaya bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah membuahkan hasil dalam menyelamatkan aset daerah tersebut.
“Kami untuk kesekian kalinya berhasil merebut dan mengamankan kembali aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain,” ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya bersama kejaksaan akan terus berupaya merebut kembali aset-aset milik pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
"Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga serta mengamankan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat luas," ungkap Rizal. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News