TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi mengungkap motif di balik kasus pemerasan yang dilakukan aktor sinetron inisial MR terhadap pasangan prianya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, aksi pemerasan itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu pelaku.
"Belakangan, pelaku cemburu kepada korban karena korban menjalin hubungan dengan pria lain yang lebih muda," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Didorong rasa cemburu, pelaku MR lalu memeras korban dengan meminta sejumlah uang disertai ancaman.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika korban tidak memenuhi permintaannya," lanjut Ade.
Dari hasil aksinya, MR berhasil memperoleh uang sebesar Rp20,9 juta yang ditransfer secara bertahap oleh korban.
"Berdasarkan keterangan penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Total kerugian korban mencapai Rp20,9 juta," ujar Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap uang hasil pemerasan yang dilakukan artis pria inisial MR terkait dugaan pemerasan terhadap kekasihnya yang merupakan pasangan sesama jenis dengan nilai Rp20 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang hasil pemerasan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Korban mengalami kerugian Rp20,9 juta," ucap Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Korban berinisial IMT, tambah Ade Ary, telah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku.
"Beberapa kali ditransfer total Rp20,9 juta," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Tersangka sebelumnya ditangkap di sebuah indekos kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
"Tersangka inisial MR, dia artis sinetron dan dia memang tersangkanya," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan saat dihubungi, Rabu (02/07/2025).
Pengky mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan korban ke Polsek Cempaka Putih. Kemudian dilakukan penyelidikan.
"Modusnya itu, dia melakukan pengancaman meminta uang dengan ancaman. Pada intinya ancaman itu akan menyebarkan foto tanpa busana dan video mereka saat berhubungan intim, antara dengan korban dan pelaku," ungkapnya.
Pengky berujar, Tersangka dan korban melakukan hubungan sesama jenis yang direkam oleh pelaku.
"Ya, hubungan sejenis," ucapnya.
Lebih lanjut, Pengky berkata tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial, kemudian berujung pertemuan dan menjalin kasih asmara sesama jenis.
"Kurang lebih 2 bulan, kenal lewat media sosial. Media sosial pokoknya gitu," ungkapnya.
Modus pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban senilai Rp 20 juta. Pemberian tersebut melalui cash dan transfer.
"Beberapa kali Cash dan transfer, keterangan korban seperti itu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (m31)