Pria Mengaku Orang Ring Satu Istana di Depok Sampai Pamer Pistol Ditangkap

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi.

TRIBUNTANGERANG.COM - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Polres Metro Depok, menangkap seorang pria bernama Zabidi yang mengaku sebagai orang ring satu di Istana. 

Adapun Zabidi diduga mengancam warga di Depok dengan memamerkan senjata api. Peristiwa terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB di kawasan Pancoran Mas, Depok, tepatnya di sebuah rumah pemotongan hewan yang sedang dilakukan pembongkaran bangunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, saat itu, korban yang merupakan warga setempat mendatangi tersangka untuk mempertanyakan pengambilan barang-barang hasil bongkaran.

Korban diketahui adalah warga yang menghuni dan mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemkot Depok.

"Korban menanyakan alasan pengambilan barang oleh tersangka, lalu terjadi cekcok,” ujar Ade Ary, dikutip Jumat (4/7/2025).

Dalam percekcokan tersebut, tersangka mengaku pernah bekerja di pemerintahan dan mengklaim sebagai “ring satu Istana”. 

Ia kemudian membuka bagian kiri kaos biru navy yang dikenakannya dan memperlihatkan benda mirip pistol yang terselip di pinggang.

“Benda tersebut adalah air gun jenis Baretta kaliber 6 mm," jelas Ade Ary.

Korban yang merasa diintimidasi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. 

Tersangka saat ini telah ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Polres Metro Depok.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman sementara hingga 20 tahun untuk UU Darurat, dan penjara paling lama 1 tahun untuk Pasal 335 KUHP.

Petugas juga menyita satu unit air gun serta kartu keanggotaan menembak dari sebuah klub tembak yang dimiliki tersangka.

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara arogan apalagi mengintimidasi dengan senjata, meskipun itu air gun. Dalam negara hukum, semua perbuatan yang merugikan orang lain akan diproses secara tegas,” tegas Ade Ary.

Ia juga mengingatkan, meskipun operasi premanisme secara khusus telah usai, Polda Metro Jaya tetap aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme. Bila masyarakat menemukan gangguan serupa, segera laporkan melalui layanan 110,” tutupnya. (m31)