Ditipu Pacar Virtual, Warga Cilicing Nekat Masuk Rumah Orang di Ciputat tanpa Izin hingga Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASUK RUMAH ORANG- Ilustrasi masuk ke rumah orang. Seorang pemuda bernama Hadi Riansyah asal Cilincing, Jakarta Utara ditangkpa polisi. Hadi nekat masuk rumah orang karena ditipu pacar virtual. (Shutterstock)

Laporan Wartawan 
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Seorang pemuda bernama Hadi Riansyah asal Cilincing, Jakarta Utara nekat menempuh perjalanan ke Ciputat demi menemui sosok perempuan yang dikenalnya melalui media sosial. 

Namun, kisah cinta virtual itu berujung petaka setelah pemuda tersebut masuk ke rumah orang lain tanpa izin dan tertidur di dalamnya.

Aksi nekat ini berakhir dengan laporan polisi dari pemilik rumah karena dianggap melanggar hukum dengan memasuki pekarangan tertutup tanpa seizin pemilik.

Kabar ini disampaikan oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Selasa (5/8/2025).

Bambang menjelaskan bahwa pada mulanya Hadi berkomunikasi dengan seseorang yang ia anggap sebagai perempuan lewat media sosial.

Mereka belum pernah bertemu secara langsung hanya ngobrol di media sosial.

"Hari ini dapat kabar lewat layanan hotline Ciputat Timur ada pemuda yg komunikasi lewat medsos, sampe pemuda datang dari Cilincing ke Ciputat hanya untuk bertemu (perempuan)," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (5/8/2025).

Bambang menjelaskan bahwa menurut pengakuan Hadi ia sangat tergoda atau "bucin" (budak cinta), sehingga dia nekat datang ke Ciputat, tempat tinggal orang yang dia kira adalah perempuan yang dia kenal dari medsos.

Saat sampai, dia diarahkan untuk masuk ke rumah dengan cara melompati pagar, yang sebenarnya bukan rumah orang yang dia kenal, tetapi rumah orang lain (milik orang tak dikenal).

"Pemuda itu tidak pernah ketemu hanya kopidarat di medsos, sampe di Ciputat, (Hadi) dijanjikan lewat rumahnya dengan cara lompat pagar, diturutin," kata Bambang.

Saat Hadi di dalam pekarangan rumah itu, tidak ada komunikasi, sampai akhirnya pemuda itu tertidur karena kelelahan.

"Pas masuk rumah sama sekali gak ada komunikasi lebih lanjut, sampe tertidur di rumah tersebut," lanjut Bambang.

Sampai akhirnya, pemilik rumah menemukan pemuda ini tidur di rumahnya, dan melaporkannya ke polisi, karena masuk rumah orang tanpa izin.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. 

Pihak kepolisian tengah memastikan apakah ada unsur kerugian materiil yang dialami pemilik rumah. 

Adapun, Hadi dapat dijerat dengan Pasal 167 dan 168 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara tidak sah.

"Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya niat pelanggaran lainnya. Namun sejauh ini, yang bersangkutan mengaku hanya ingin bertemu dengan perempuan yang ternyata belum pernah ia kenal secara nyata," kata Bambang.

Pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menjalin komunikasi di dunia maya. 

Banyak kasus penipuan atau penyalahgunaan identitas yang melibatkan penggunaan foto palsu atau teknologi seperti AI.

"Pastikan jika ingin bertemu dengan seseorang yang dikenal lewat media sosial, lakukan secara wajar dan aman. Jangan mudah percaya, dan yang terpenting tingkatkan iman serta kewaspadaan agar tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News