PMI Ilegal

Hendak Berangkat ke Kamboja dan Yunani, 7 PMI Ilegal Diamankan Petugas Imigrasi Bandara Soetta

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PMI ILEGAL- Tujuh Calon PMI Ilegal diamankan yang hendak berangkat dari Bandara Soetta diamankan menuju Shelter PMI BP3MI di kawasan Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa (5/8/2025).

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berhasil dicegah keberangkatannya saat hendak menuju luar negeri secara ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala BP3MI Provinsi Banten, Budi Novijanto mengatakan, ke-7 calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri secara non-prosedural itu terdiri dari pria dan wanita. 

"Dari 7 orang yang diamankan, lima diantaranya ialah laki-laki dengan tujuan Kamboja dan Yunani dan 2 orang perempuan dengan tujuan Arab Saudi," ujar Budi kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Setelah dilakukan penundaan keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta, mereka diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Provinsi Banten.

Selanjutnya pihak Imigrasi dan BP3MI melakukan koordinasi dengan Polresta Bandara Bandara Soekarno-Hatta guna dilakukan proses pendalaman lebih lanjut. 

"Setelah dilakukan interogasi, mereka diamankan di Rumah Ramah PMI atau Shelter PMI BP3MI di kawasan Benda, Kota Tangerang agar mendapatkan edukasi serta pendampingan," ungkapnya.

Menurut Budi, pencegahan ini merupakan bagian penting dalam upaya menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia atau TPPM.

Pasalnya peristiwa tersebut kerap berawal dari proses keberangkatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga membuat masyarakat menjadi korban.

Terlebih sebagai pintu gerbang Indonesia, bandar udara yang berlokasi di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten itu menjadi salah satu target memberangkatkan CPMI ilegal ke berbagai negara luar negeri. 

"Terhadap WNI terindikasi sebagai CPMI non-prosedural ini kemudian akan dilakukan edukasi sehingga tidak kembali terjerat bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

"Sebab mereka menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur, kebanyakan tujuan mereka adalah negara di asia tenggara dan timur tengah seperti Kamboja dan Arab Saudi," paparnya.

Budi memastikan, pihaknya terus menggencarkan pencegahan penempatan PMI ilegal dengan berkolaborasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, serta instansi terkait. 

Dengan demikian ke depannya diharapkan sinergi lintas sektor guna menekan angka penempatan PMI non-prosedural, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pencegahan TPPO/TPPM dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia.

"Kegiatan ini melibatkan sinergi antara BP3MI Provinsi Banten, Imigrasi, serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang senantiasa melakukan pengawasan," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Soetta, Muhamad Iman Paski menambahkan, modus klasik yang digunakan PMI ilegal itu ialah wisata. 

Pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap jaringan atau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman CPMI non prosedural tersebut.

"Para PMI ilegal ini berdalih hendak pergi sebagai wisatawan dengan menggunakan visa kunjungan atau pelancong saat berangkat dari Indonesia," sambungnya.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, sejak Januari hingga 3 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.249 orang WNI terindikasi CPMI non-prosedural berhasil ditunda keberangkatannya. 

Mayoritas mereka yang tertangkap oleh petugas imigrasi adalah pekerja migran yang sempat bekerja secara resmi di luar negeri namun mengulanginya secara ilegal.

"Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengaku akan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara seperti Yunani, Arab Saudi, dan Kamboja," ucapnya.

"Beberapa sudah pernah bekerja di luar negeri, namun kini mencoba kembali tanpa mengikuti prosedur resmi," jelas Iman. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News