Sindikat Curanmor di Cisoka Dibekuk Polisi, Eksekutor Masih di Bawah Umur

Penulis: Nurmahadi
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pencurian kendaraan bermotor di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan anak di bawah umur terekam CCTV. Pihak kepolisian akhirnya menangkap tiga tersangka berinisial D (21), S (27), dan R (17). Mereka ditangkap di Kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/7/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, CISOKA - Aksi pencurian kendaraan bermotor di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan anak di bawah umur terekam CCTV. 

Video rekaman CCTV aksi curanmor itu pun viral usai diunggah salah satu akun media sosial. 

Dalam rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku curanmor tampak menghampiri sebuah motor Honda Beat Street yang terparkir di depan rumah warga. 

Tak sampai 5 menit, seorang eksekutor yang masih di bawah umur langsung membobol motor menggunakan kunci Leter T kemudian membawanya kabur. 

Usai aksi curanmor itu viral, Polresta Tangerang langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut. 

Baca juga: Gagal Kabur hingga Tersungkur ke Saluran Air, Curanmor Bersenpi di Kelapa Dua Tangerang Diamuk Warga

Pihak kepolisian akhirnya menangkap tiga tersangka berinisial D (21), S (27), dan R (17). Mereka ditangkap di Kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/7/2025). 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan pengungkapan kasus ini bermula setelah adanya laporan warga Cisoka, pada Selasa (29/7/2025). 

“Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting untuk penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (5/8/2025). 

Indra mengatakan sindikat curanmor ini telah tiga kali melancarkan aksinya di kawasan Cisoka, yakni dua kali di kawasan Cempaka dan satu kali di Kampung Secang.

Baca juga: Polsek Pinang Amankan 10 Unit Sepeda Motor yang Dicuri Komplotan Curanmor Asal Bogor di Alam Sutra

Motor hasil curian itu biasanya dijual para tersangka sebesar Rp 3.000.000 kepada seorang penadah di kawasan Bogor.

"Ketiga tersangka menjual barang curiannya kepada seorang penadah di Bogor," ucap Kapolres. 

Adapun bukti yang disita antara lain kunci leter T, pakaian yang digunakan saat beraksi serta satu unit mesin gerinda pembuat kunci palsu.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News