Respons Pengadilan Negeri Jaksel Soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi Setelah Divonis Bersalah

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SILFESTER AJUKAN PK - Di tengah sorotan tidak kunjung dieksekusi, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dimana Silfester sudah diputus bersalah pada 2019 lalu. Dalam kasus fitnah itu, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap, amun selama 6 tahun, Silfester tidak juga dieksekusi kejaksaan dan hal ini kembali diungkap ke publik.

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan respons terkait eksekusi Silfester Matutina yang tak kunjung dilaksanakan.

Meski tak memberikan jawaban secara detail namun pihak PN Jaksel mengaku jika proses eksekusi Silfester Matutina wewenang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,

"Kaitan eksekusi, maka saya tidak bisa kasih statement, karena itu merupakan domain dari pihak kejaksaan,” kataKepala Humas PN Jaksel Rio Barten dikutip Kompas.com pada Rabu (20/8/2025).

Rio Barten menjelaskan jika PN Jaksel hanya berperan sebagai pelaksana sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.

"Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani terkait dengan itu saja,” tegas dia.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum UNHAS Prof. Hamid Awaluddin mengaku heran atas status Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meski secara hukum sudah inkrah sebagai terdakwa.

Silfester Matutina telah divonis Pengadilan dengan hukuman 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Meski sudah mendapatkan vonis bersalah sejak 20 Mei 2019, namun hingga kini Silfester Matutina belum kunjung dilakukan penahanan.

Hamid Awaluddin menilai mulanya lambatnya penahanan Silfester karena administrasi, namun ketika sejak 4 Agustus 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan eksekusi maka ia menanggap bukan lagi soal administrasi.

"Nah saya khawatir ada 2 kemungkinan besar, pertama saudara Silfester Matutina yang dikaitkan sebagai pengikut setia bapak Jokowi, ada intervensi," kata Hamid Awaluddin dikutip pada tayangan primetime news MetroTV pada Senin (11/8/2024).

Baca juga: Kejagung RI Segera Eksekusi Silfester Matutina, Sebut Alasan Belum Laksanakan Vonis Mahkamah Agung

Hamid Awaluddin juga menyinggung soal kemungkinan kedua Silfester Matutina tak kunjung ditahan,

"Kemungkinan kedua, taktik Silfester mengulur eksekusi agar mendapatkan Abolisi atau Amnesti yang diharapkan keluar sebelum 17 Agustus tahun ini, mungkin ini taktik dia," kata Prof. Hamid.

Selain itu, Hamid menilai jika Silester tak punya alasan lain, kecuali pihak eksekutor dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mengirimkan surat eksekusi kepada Silfester.

"Jadi dia bisa berdalih dia belum terima, jadi harus dikroscek. Tapi saya sampaikan terkait masalah administrasi saya sudah tepis. Saya justru cenderung ini permainan Silfester sebelum 17 Agustus," katanya.

Kendati demikian, menurut Awaluddin tak dipungkiri jika Silfester juga memiliki pengaruh apalagi ia dikenal sebagai pengikut setia Joko Widodo.

"Kalo tidak ada ini mana bisa berlarut-larut, bahkan menurut saya Kejaksaan Jakarta Selatan bisa koordinasi dengan Kejagung, apalagi sudah diumumkan sejak tanggal 4 Agustus," ucapnya.

Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Silfester

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menantang Silfester Matutina untuk segera mendatangi Kejari jika mengaku sebagai orang yang taat hukum.

Pasalnya saat ini Silfester Matutina telah menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.

Sayangnya meski sudah di vonis 1,5 tahun, namun Silfester Matutina tak kunjung ditahan.

"Jadi saya tegaskan kepada saudara Silfester Matutina, kamu jangan gede badan saja hormati konstitusi," kata Ahmad Khozinudin dikutip tayangan KompasTV pada Senin (11/8/2025).

Baca juga: Silfester Matutina Tidak Ditahan Meski Sudah Divonis, Roy Suryo: Mungkin Badannya Kerempeng Lindungi

Ahmad Khozinudin menginggat pernyataan Silfester Matutina dalam sebuah diskusi di televisi yang menyebut taat hukum, maka dari itu menantang agar datang ke Kejari.

"Jika kau taati hukum datang ke Kejari Jakarta Selatan, serahkan tangan kau, atau setidaknya minta  Pitra Romadoni meminjam borgolnya, kau borgol tangan kau serahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Ahmad Khozinudin juga turut menyoroti permintaan amnesti agar terbebas dari kasus yang tengah menjeratnya, menurut dia Silfester Matutina tak pantas diberi amnesti

"Jadi kalo Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong itu bukan atas permintaan keduanya, tapi atas inisatif Presiden, jadi bukan atas permohonan, kalo permohonan itu grasi," ujarnya.

"Tapi ini orang belum di eksekusi sehari pun, kalo diberikan bisa rusak negara ini. Kecuali satu hal ternyata terpidana dipanggil yang maha kuasa, baru kita ikhlaskan karena tidak mungkin di eksekuasi," tambahnya.

(Tribuntangerang.com/Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News