Perceraian Pratama Arhan-Azizah Salsha Diputus Hakim Secara Verstek, Ini Penjelasannya

Sidang perceraian Pratam Arhan dan Azizah itu digelar dua kali, yang mana sidang pertama dilakukan pada 11 Agustus 2025.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Instagram Pratama Arhan
PRATAMA AZIZAH-Pesepakbola Pratama Arhan tidak hapus momen indah bersama Azizah Salsa meskipun gugatan cerai sudah dilayangkan hampir satu bulan lalu pada Senin (25/8/2025).  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Perceraian bek Timnas Indonesia Pratama Arhan dengan Azizah Salsha diputuskan secara verstek di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (25/8/2025). 

Sidang perceraian Pratam Arhan dan Azizah itu digelar dua kali, yang mana sidang pertama dilakukan pada 11 Agustus 2025.

Namun dalam sidang kedua yang digelar 25 Agustus kemarin, majelis hakim memutuskan keduanya resmi bercerai secara verstek usai pihak tergugat dalam hal ini Azizah Salsha tak menghadiri persidangan. 

Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Solahuddin menjelaskan putusan cerai secara verstek itu dilakukan lantaran pihak Azizah Salsha tak hadir sejak sidang pertama. 

Dia mengatakan jika salah satu pihak tak hadir dalam sidang perceraian, maka majelis hakim bisa memutuskan secara verstek. 

"Yang namanya verstek berarti terduga tidak pernah datang (dalam sidang)," ucapnya saat diwawancarai, Selasa (26/8/2025). 

"Pasal 125 HIR baca sendiri, kalau tidak dihadiri salah satu pihak, bisa diputus dengan verstek," tambahnya. 

Baca juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Ungkap Keberadaan Pratama Arhan yang Tak Pernah Datang di Sidang Cerai

Berdasarkan Pasal 125 HIR yang merupakan dasar hukum putusan verstek, dijelaskan bahwa putusan verstek dijatuhkan hakim ketika tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut. 

Dalam implikasinya, hakim akan mengabulkan gugatan penggugat jika persyaratan verstek terpenuhi. 

Kendati begitu pihak tergugat memiliki upaya hukum bernama verzet (perlawanan) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Di samping itu meski telah resmi bercerai, Pratama Arhan tetap harus membacakan ikrar perceraian dalam sidang yang digelar 14 hari ke depan, sambil Pengadilan Agama Tigaraksa menunggu adanya perlawanan dari pihak tergugat dalam hal ini Azizah Salsha

"Kalau cerai talak, berarti kan nanti ada pengucapan ikrarnya. Itu salah satu eksekusinya untuk pengucapan, dia baru diizinkan untuk cerai talak, mengucapkan ikrarnya. Masih ada waktu,14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan," ujar Solahuddin. 

Baca juga: 2 Momen Kebersamaan Pratama Arhan dan Azizah Salsha di Tahun 2025 Sebelum Bercerai

Dia mengatakan jika dalam kurun waktu 14 hari tak ada perlawanan dari pihak tergugat, maka perceraian resmi ditetapkan. 

"Nanti ada panggilan. Kalau dia (Azizzah) tidak mengajukan perlawanan, nanti akan ada Berkekuatan Hukum Tetap, baru nanti akan ditetapkan," jelasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved