Curi Barang Penumpang Malaysia, 2 WNA Asal China Dicekal Masuk ke Indonesia

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menolak kedatangan dua Warga Negara Asing atau WNA asal China saat tiba di Indonesia, Kamis (2/10/2025) kemarin. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
WNA DICEKAL - Kepala Seksi Pemeriksaan 1 TPI Imigrasi Soetta, Patuanta Agum Gumilang Rambe saat diwawancarai TribunTangerang.com di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/10). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menolak kedatangan dua Warga Negara Asing atau WNA asal China saat tiba di Indonesia, Kamis (2/10/2025) kemarin. 

Kepala Seksi Pemeriksaan (Kasieriksa) 1 TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe mengatakan, dua WNA yang dicekal itu ialah Bin Ren (49) dan Jingi Wang (39).

"Alasannya karena mereka kedapatan mencuri barang milik penumpang lain ketika berada di dalam pesawat saat terbang ke Bandara Soekarno-Hatta," ujar Rambe kepada TribunTangerang.com, Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kejadian berawal ketika salah seorang penumpang pesawat Scoot Airlines TR-268 dengan rute penerbangan Singapura menuju Bandara Soetta menyadari ada barang bawaannya yang hilang.

Korban yang berasal dari Malaysia itu segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada awak kabin pesawat agar dilaporkan kepada pilot yang bertugas.

Selanjutnya laporan diteruskan ke Air Traffic Control (ATC) untuk disampaikan ke pihak keamanan bandara serta aparat kepolisian.

Ketika pesawat mendarat, sejumlah personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung bergegas mengamankan ke dua pelaku yang hendak keluar tepat di pintu pesawat.

"Jadi kejadiannya di dalam pesawat yang lagi terbang, makanya ketika mendarat polisi sudah siap menjemput pelaku di depan pintu keluar karena sebelumnya sudah dilapor dan dikoordinasikan sama pilot ke petugas di ATC," ungkapnya.

Selanjutnya para dua pelaku langsung digiring menuju ruang pemeriksaan imigrasi untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan terhadal barang bawaannya.

Rambe menjelaskan, dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan kembali barang-barang milik korban yang telah dicurinya. 

"Mereka mencuri uang tunai sejumlah 750 Dollar Singapura yang kalau dikalkulasi ke mata uang Indonesia sekira Rp 8 juta dan ada tiga kartu debit milik korban," paparnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, korban bernama Ng Kok Sing enggan untuk melanjutkan ke proses hukum. Namun tindakan pencurian yang dilakukan pelaku di dalam pesawat menjadi dasar penolakan masuk ke Indonesia.

Menurut Rambe, berdasarkan prosedur yang berlaku pihak maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab untuk memulangkan ke dua pelaku yang bermasalah itu untuk kembali ke bandara keberangkatan atau ke Singapura.

"Karena belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ke duanya ditolak masuk ke Indonesia dan kami berikan cap denied entry di paspornya," ucapnya.

"Karena pelaku sudah melakukan tindak pidana sehingga dia harus kembali ke bandara origin dengan pesawat yang membawanya ke Indonesia yaitu Scoot Airlines," jelasnya. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved