Seludupkan 1,6 Kg Sabu Dengan Cara Ditelan, Pasutri Asal Pakistan Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta

Djaka Budhi Utama mengatakan, Warga Negara Asing atau WNA yang diringkus berinisial MJ (36) dan istrinya SB berusia 29 tahun.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PENYELUNDUPAN SABU - Pasangan suami istri asal Pakistan berinisial MJ dan SB dibekuk saat hendak menyeludupkan narkotika ke Indonesia dengan cara ditelan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).  (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pasangan suami istri asal Pakistan dibekuk Kantor Beacukai Bandara Soekarno-Hatta dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri usai mencoba menyeludupkan narkotika ke Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, Warga Negara Asing atau WNA yang diringkus berinisial MJ (36) dan istrinya SB berusia 29 tahun.

"Mereka terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan atau swallow," ujar Djaka kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan bermula dari pengembangan kasus narkotika pada bulan Juli 2025 oleh Polri, diperoleh informasi dan didapati entitas terelasi diduga merupakan jaringan kurir narkotika lain.

Kepolisian lalu menindaklanjuti dengan menjadikan entitas terelasi menjadi target operasi. Dua warga negara Pakistan itu pun diketahui tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan rute Lahore-Bangkok-Jakarta, Selasa (6/1/2026) pukul 11.55 WIB. 

Berdasarkan target operasi, Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta langsung memberi atensi khusus terhadap kedua penumpang itu.

Mulanya tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan ke MJ dan SB, namun ketika tim beacukai melakukan pemeriksaan mendalam, hasil uji urine ke dua penumpang menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Untuk memastikan dugaan penyembunyian narkotika di dalam tubuh, mereka dibawa menuju Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. 

Hasilnya didapati benda asing berbentuk kapsul di dalam perut yang diperkuat melalui pemeriksaan medis CT Scan. 

Mendapati hal itu Kantor Bea Cukai Soekarno-Hattw berkoordinasi dengan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membawa keduanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna proses pengeluaran barang bukti.

"Benar saja, penumpang MJ menelan 97 kapsul mengandung sabu dengan berat total 1.075,9 gram dan SB menelan 62 kapsul mengandung sabu dengan berat total 563,33 gram," ungkapnya.

"Barang bukti yang didapti berupa kristal putih yang dikemas dalam alat kontrasepsi tersebut diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1.639,23 gram," paparnya.

Menurut dia, penindakan tersebut hasil analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada 6 hingga 8 Januari 2026.

Penindakan tersebut pun menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved