Jumat, 17 April 2026

Imigrasi Soetta Terapkan WFH si Bidang Adminstrasi, Petugas Layanan Terminal Tetap Bekerja Normal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PELAYANAN BANDARA - Pelayanan petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/4). (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)     

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI Soekarno-Hatta mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Prita Kartika Perdhana mengatakan, ketentuan bekerja dari rumah diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani tugas dukungan manajemen dan administratif. 

"Peraturan WFH diperuntukan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen serta yang mengurusi bidang administrasi," ujar Galih kepada awak media, Jumat (10/4/2026).

Adapun penerapan WFH mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku mulai hari ini.

Pegawai Negeri Sipil yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di kantor imigrasi seperti pelayanan paspor dan izin tinggal dan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pada bandara yang terletak di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

"Jadi untuk petugas layanan atau yang melakukan pengawasan keimigrasian itu tetap bekerja sebagaimana biasanya, tidak ada kebijakan WFH di sisi pelayanan," ungkapnya.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menambahkan, kebijakan WFH hadir untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien.

Pasalnya hal tersebut dilakukan guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

Selain di Bandara Soekarno-Hatta, petugas imigrasi yang tidak melaksanakan WFH ialah pada penempatan pelabuhan internasional dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama, maka dari itu kamu ingin memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu," kata dia.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan akan memberi pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH

Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Menurut dia, seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia diintruksikan tetap memprioritaskan kepentingan publik sebagai yang utama.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan," ucapnya.

"Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," jelasnya. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved