HUT ke 80 RI

Ratusan Napi di Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi di Momen HUT ke-80 RI

666 warga binaan yang menerima remisi ini berisi 641 orang yang masuk dalam remisi umum 1 serta 25 orang memperoleh remisi umum 2.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
RESMI HUT KEMERDEKAAN - Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah saat diwawancarai usai mengikuti Upacara Perayaan Hari Kemerdekaan RI di Lapangan Raden Arya Yudha Negara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (17/8/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 666 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Banten, mendapatkan remisi

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah usai mengikuti Upacara Perayaan Hari Kemerdekaan RI di Lapangan Raden Arya Yudha Negara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (17/8/2025). 

Raja menjelaskan dari 666 warga binaan yang menerima remisi ini berisi 641 orang yang masuk dalam remisi umum 1 serta 25 orang memperoleh remisi umum 2.

"Jadi jumlah narapidana kami ada 735 orang, yang mendapatkan remisi itu yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan tidak tercatat dalam register F," ungkapnya. 

Raja menjelaskan ratusan warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan itu telah memenuhi syarat sebagai penerima remisi di HUT RI ke-80.

Dia mengungkapkan remisi kemerdekaan ini diberikan ke ratusan warga binaan tersebut dari berbagai macam latar belakang antara lain seperti kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

"Ada tindak pidana umum misal pencurian dan pidana khusus seperti narkoba. Dan rata-rata yang menerima itu dari naraoidana tindak pidana umum," katanya. 

Selain memberikan remisi kemerdekaan, Raja menuturkan pihaknya juga memberi remisi dasa warsa yang dipersembahkan secara khusus setiap 10 tahun sekali.

Yang mana terdapat 663 warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang saat ini sudah memperloleh remisi spesial tersebut dan ada 10 orang di antaranya langsung dibebaskan.

"Tentu syarat utama adalah warga binaan itu harus memiliki prilaku berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Dan tidak tercatat dalam regiater F atau pelanggaran tata tertib di Rutan," ujarnya. (m41) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved