Seratusan Warga di Kabupaten Tangerang Ubah Kolom Agama dalam KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

Dia menuturkan pengajuan permohonan kolom penghayat kepercayaan itu memiliki syarat berupa surat keterangan dari organisasi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Nurmahadi)
PENGHAYAT KEPERCAYAAN- Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana saat diwawancarai, Senin (6/10/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Sebanyak 178 Warga Kabupaten Tangerang, Banten, memilih untuk ubah kolom agama di Kartu Tanda Kependudukan (KTP) menjadi penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. 

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, perubahan dalam kolom agama di KTP itu telah dilakukan warga Kabupaten Tangerang sejak Januari hingga Juni 2025. 

"Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

Dia menuturkan pengajuan permohonan kolom penghayat kepercayaan itu memiliki syarat berupa surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

"Surat keterangan itu dibawa ke kami dasarnya itu untuk merubah," katanya. 

Adapun syarat lainnya masih sama seperti mengurus perubahan dokumen kependudukan seperti biasanya. 

Farhana menjelaskan dalam prosesnya masyarakat dapat mendatangi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil yang tersedia di setiap kantor kecamatan atau bisa langsung mengurus ke Disdukcapil.

"Dan di gerai pelayanan publik, sekarang di Mall Citra Raya, dan di Pelayanan Publik Intermoda BSD," ungkapnya.

Sebagai informasi, mencantumkan penghayat kepercayaan pada dokumen kependudukan itu merupakan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016.

Kemudian, diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved