2 Pelaku Curanmor Bersenpi di Cikupa Kabupaten Tangerang Ditembak Polisi

Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api, berinisial IS (43) dan MA (38) dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
CURANMOR BERSENPI-Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api, berinisial IS (43) dan MA (38) dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang. Keduanya juga ditembak polisi di bagian kaki, lantaran melawan saat hendak diamankan. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku curanmor bersenjata api, IS (43) dan MA (38), ditangkap dan ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak diamankan; mereka sebelumnya mencuri motor Honda Beat putih di Cikupa.
  • Salah satu pelaku mengarahkan senjata api rakitan ke petugas, namun senjata tersebut macet.
  • Polisi menyita revolver rakitan, peluru, lima motor curian, serta kunci T, dan para pelaku terancam Pasal 363 KUHP (7 tahun) serta UU Darurat 12/1951 (maksimal 10 tahun penjara).

 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api, berinisial IS (43) dan MA (38) dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Keduanya juga ditembak polisi di bagian kaki, lantaran melawan saat hendak diamankan. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Indra Waspada menjelaskan, kasus ini bermula saat IS dan MA melancarkan aksi pencurian satu unit motor Honda Beat putih di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/11/2025). 

Kasus itu pun dilaporkan korban kemudian diselidiki Satreskrim Polresta Tangerang

Indra mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, komplotan curanmor itu kerap melakukan transaksi di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. 

"Saat dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua orang yang mencurigakan serta satu unit motor Honda Beat putih yang disinyalir milik korban curanmor di Cikupa," ujar Indra saat pers rilis di Mapolresta Tangerang, Selasa (18/11/2025). 

Selanjutnya saat pihak kepolisian berupaya menangkap keduanya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan berjenis revolver dan diarahkan kepada petugas. 

Beruntung senjata api tersebut alami macet hingga tak bisa ditembakkan pelaku. 

Indra menjelaskan para pelaku telah mencuri 12 unit sepeda motor di Kabupaten Tangerang, adapun salah satu pelaku IS merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

"Pelaku inisial IS adalah residivis kasus curanmor dengan senjata api rakitan," paparnya. 

Lebih lanjut barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu pucuk senjata api berjenis revolver, lima butir peluru, lima unit sepeda motor hasil curian, serta satu buah kunci T. 

Atas aksinya para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved