Diduga PHK Sepihak Tanpa Prosedur, Mantan Karyawan Coffee Shop di Tangerang Lapor ke Disnaker
Pelaporan itu berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa bayar denda yang dianggap perbuatan semena-mena.
TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan karyawan perusahaan yang bergerak bidang jaringan coffee shop (kedai kopi) di Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan perusahaanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Pelaporan itu berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa bayar denda yang dianggap perbuatan semena-mena.
"Klien kami secara efektif diPHK sepihak oleh Perusahaanya dengan alasan pelanggaran yang bersifat mendesak yaitu dugaan kekerasan seksual verbal kepada sesama pekerja," kata Kuasa Hukum Korban PHK, Chessa Ario Jani Purnomo di Tangerang.
Sayangnya dalam proses PHK yang dilakukan oleh Perusahaan,kliennya itu tidak pernah menerima surat peringatan satu, hingga ketiga secara berturut-turut.
Maka dari itu, Perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021).
"Kliennya di PHK sepihak bersama dua orang korban yang lain yang menjabat sebagai supervisor," ujarnya.
Menurutnya, dasar pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan Coffee Shop ini tidak mendasar dengan menuduh bahwa kliennya melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak atau kekerasan seksual verbal. Namun, hal tersebut tidak terbukti kebenarannya.
"Karena pekerja yang dituduhkan sebagai korban pelecehan seksual verbal itu telah membuat surat kesaksian pada pokoknya menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana tetsebut," ungkapnya.
Ia bilang, dengan adanya tidakan kesewenangan ini pihaknya mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti atas pelaporan yang dilayangkannya, agar Perusahaan tersebut untuk dapat memberikan hak ganti rugi atau pesangon sebesar Rp61 juta dan penghargaan masa kerja sebesar Rp20 juta sesuai ketentuan atauran ketenagakerjaan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyerangan kehormatan/nama baik klienya.
"Kami pun sudah konsultasi hukum kepada Polres Tangerang Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Perusahaan Klienya," kata dia.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Kena Sanksi Tipiring |
|
|---|
| Sempat Viral Disebut Gagal, Ladang Jagung di Tigaraksa Tangerang Akhirnya Dipanen |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Tambah Armada Truk Sampah dari 27 Jadi 40 Unit |
|
|---|
| PSEL di TPA Jatiwaringin Siap Beroperasi, Bupati Tangerang: Progresnya Capai 95 Persen |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Balaraja Tangerang, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ILUSTRASI-KARYAWAN-PHK-393.jpg)