Kasus Kriminal
Tak Terima Diludahi saat Menagih Utang Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan di Cikupa
Kasus pembunuhan Danu Warta Saputra, akhirnya menemukan titik terang. Kini Polresta Tangerang telah menangkap pelaku.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Ringkasan Berita:
- Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Danu Warta Saputra, yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di samping jembatan tol Cikupa.
- Pelaku ternyata rekan korban sendiri, dan motifnya terkait utang Rp500 ribu yang berujung penghinaan.
- Kasus makin melebar karena motor korban dijual ke jaringan penadah, memunculkan enam tersangka tambahan.
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Kasus pembunuhan Danu Warta Saputra, akhirnya menemukan titik terang. Kini Polresta Tangerang telah menangkap pelaku yang ternyata merupakan rekan korban berinisial SA (30).
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah mayat Danu Warta Saputra ditemukan terbungkus plastik di samping Jembatan Tol, Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menyebut aksi pembunuhan ini dipicu sakit hati pelaku terkait utang piutang.
Pelaku membunuh korban lantaran tak terima diludahi saat menagih utang sebesar Rp500.000.
"Pelaku ini sakit hari karena diludahi saat pelaku menagih hutang sebesar Rp500 ribu kepada korban," ujarnya.
Indra mengatakan aksi pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban kawasan Cikupa, pada 14 November 2025.
Malam itu pelaku masuk ke kontrakan denga membawa sebilah pisau dari dapur, lalu menyayat leher korban yang sedang tertidur.
"Pelaku masuk kontrakan kemudian mengambil pisau di dapur dan langsung menyerang korban dengan menggorok lehernya," katanya.
Baca juga: Daftar Peran 15 Tersangka di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Bumn Mohamad Ilham Pradipta
Setelahnya pelaku memasukkan jasad Danu ke dalam karung dan plasik hitam yang sudah disiapkan dan membuangnya guna menghilangkan jejak.
Kemudian Senjata tajam yang digunakan juga dibuang di kawasan Pasar Kemis.
Usai melakukan pembunuhan pelaku membawa sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada sindikat penadah kendaraan seharga Rp5.000.000
"Motor korban dijual kepada para penadah. Dari hasil pengembangan, kami amankan enam orang berinisial AR, L, H, RS, RH dan E,” jelas Indra," ujar Indra.
Atas aksinya, SA terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
"Sementara penadah masih kami kembangkan, namun akan disangkakan pasal mengenai penadahan pencurian kendaraan bermotor," ungkap Indra. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Pondok Aren, Satu Punya Riwayat Dikeroyok Massa |
|
|---|
| Seorang Pria di Tangsel Terancam Kena Blacklist Seumur Hidup Akibat Curi Barang Penumpang Kereta |
|
|---|
| Perkara Dapat Nilai Jelek, Siswa Madrasah Aliyah di Demak Bacok Gurunya |
|
|---|
| Emosi Dengar Tangisan, Bayi Berusia Lima Bulan Tewas di Tangan Ayah Kandung |
|
|---|
| Panti Asuhan Tak Berizin di Medan Eksploitasi Anak di Live TikTok Sebulan Dapat Rp50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/KASUS-PEMBUNUHAN-2025-11-27.jpg)