Marak Alih Fungsi Lahan, DPRD Kabupaten Tangerang akan Revisi Perda RTRW

Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tengah digodok DPRD Kabupaten Tangerang

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
REVISI PERDA RTRW- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail. Kholid Ismail mengatakan DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal itu dilakukan setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Tangerang mulai evaluasi dan revisi Perda RTRW, mengikuti arahan Mendagri karena aturan terakhir diperbarui pada 2020.
  • Perubahan fisik dan struktur wilayah dinilai signifikan, terutama akibat alih fungsi lahan untuk permukiman, industri, serta berkembangnya klaster properti.
  • Revisi ditargetkan masuk Prolegda 2026 dan akan dibahas secara transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pihak yang paling memahami kondisi wilayah.

 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tengah digodok DPRD Kabupaten Tangerang

Hal itu dilakukan setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar pemerintah daerah melakukan regulasi tersebut. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengungkapkan Perda RTRW di Kabupaten Tangerang terakhir direvisi pada 2020.

Setelah 5 tahun peraturan tersebut dianggap perlu dilakukan relevansi dengan perkembangan dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, sumber daya manusia (SDM) serta dinamika perubahan struktur wilayah.

"Mesti harus segera dilakukan revisi karena memang banyak secara fisik struktur perubahan, struktur ruangnya ini sudah banyak yang berubah. Maka perlu dilakukan revisi," ungkapnya, Sabtu (29/11/2025). 

Kholid menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi zona yang alami perubahan signifikan dari aspek tata ruang wilayah. 

Terlebih untuk wilayah yang terdampak alih fungsi lahan secara masif oleh pembangunan kawasan permukiman hingga industri.

"Termasuk ada aspek integrasi, ada aspek penataan zonasi karena banyak banyak developer atau properti yang memang sudah seperti klaster banyak yang berubah," katanya. 

Lebih lanjut Kholid mendoromh revisi Perda RTRW ini bisa masuk dalam progra. legislasi daerah (prolegda) tahun 2026. 

Politisi PDIP itu mengatakan pembahasan revisi peraturan tata ruang bakal dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat. 

"Karena memang itu kan masuk ke aspek fundamental partisipasi publik terutama tadi memberikan ruang-ruang untuk berpartisipasi masyarakat karena yang tahu kondisi dan wilayah itu masyarakat," ungkapnya. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved