Kedapatan Kerja Tanpa Izin, WN China Kena Cekal dan Dideportasi Imigrasi Tangerang

Seorang warga negara China bernama Hu Junjie dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
WNA ILEGAL DIPULANGKAN- Seorang warga negara China bernama Hu Junjie dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, usai kedapatan bekerja tanpa izin di Indonesia. Diketahui Hu Junjie bekerja di perusahaan yang tidak tidak sesuai dengan dokumen yang dimilikinya 
Ringkasan Berita:
  • WNA China bernama Hu Junjie dideportasi setelah kedapatan bekerja sebagai mekanik di perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggalnya.
  • Penindakan dilakukan melalui Operasi Pengawasan Keimigrasian, di mana petugas menemukan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
  • Imigrasi Tangerang memperketat pengawasan pada sektor rawan dan menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas namun humanis.

 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seorang warga negara China bernama Hu Junjie dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, usai kedapatan bekerja tanpa izin di Indonesia. 

Diketahui Hu Junjie bekerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimilikinya. 

Atas hal itu pria tersebut pun dipulangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 9 Desember 2025 kemarin. 

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan penindakan bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri pads Jumat, 5 Desember 2025.

Bong Bong mengatakan pihaknya memperoleh informasi ahwa terdapat seorang warga China yang bekerja di pergudangan Kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya," katanya kepada wartawan, Kamis (11/12/2025). 

Menurut Bong Bong, aksi Hu Junjie telah melanggar melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Atas kejadian ini, Bong Bong menegaskan pihaknuanakan memperkuat pengawasan di sektor-sektor rawan seperti apartemen, pemukiman, perkantoran, termasuk pergudangan dan kawasan industri.

Di samping itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin menuturkan temuan ini membuktikan masih adanya WNA yang mencoba menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja di luar ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Untuk itu, Hasanin mengatakan akan tetap berpatroli menegakan hukum yang berlaku.
 
"Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis. Seluruh WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai regulasi, termasuk melalui deportasi dan penangkalan bila diperlukan," jelasnya. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved