Gelapkan Laptop hingga iPhone Milik Perusahaan di Legok, Karyawan Ini Tinggalkan Surat Pengakuan
Seorang karyawan di perusahaan apparel yang bergerak di bidang fashion di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AT (25) dipidana
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, LEGOK- Seorang karyawan di perusahaan apparel yang bergerak di bidang fashion di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AT (25) dipidana usai menggelapkan laptop, Iphone, HP Xiaomi hingga uang Rp10.000.000 milik perusahaannya.
Atas aksinya pelaku kini terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang saat ini perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Uniknya, saat membawa laptop hingga Iphone tersebut, pelaku justru meninggalkan sepucuk surat.
Isinya tentang pengakuan pelaku yang sudah melakukan tindak pidana penggelapan, serta curhatan terhadap rekan kerjanya.
Surat itu pun dilihat pelapor sekaligus pemilik perusahaan, FW (39) usai mendapati pelaku menghilang beserta fasilitas inventaris kantor yang diberikan kepada pelaku.
Pelapor menjelaskan, setelah mengetahui barang inventaris itu dicuri AT, dia langsung mengajukan somasi.
Namun somasi itu tak pernah diindahkan pelaku, hingga akhirnya Fendi membuat laporan kepolisian (LP) di Polsek Legok.
"Pelaku Kabur dan meninggalkan surat pengakuan bahwa menyatakan dia membawa barang tersebut. Setelah itu kita melakukan tindakan somasi," katanya saat diwawancarai, Rabu (17/12/2025).
"Somasi pertama disepelekan, somasi kedua disepelekan, ketiga kita setelah somasi itu hangus semuanya, kami bikin laporan kepolisian. Nah, setelah itu ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat di Legok," tambahnya.
FW menjelaskan, AT yang bekerja di bidang marketing telah bekerja selama dua tahun di perusahaannya. Selama itu dia mengaku tak melihat hal yang mencurigakan dari AT.
"Sebenarnya beliau (pelaku) itu suka pakai produk yang dijual tanpa sepengetahuan perusahaan. Cuma ya itu saya anggap kenakalan yang biasa," ujarnya.
Alasan FW melaporkan kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi pelaku untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Dia juga berharap pelaku bisa divonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Lebih ke edukasi terhadap orang tersebut ya. Untuk ke depannya lebih bijaksana lagi, lebih baik lagi, seperti itu. Harapannya ya semua berjalan lancar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia saja," paparnya.
Atas kasus ini, FW mengaku perusahaannya alami kerugian hingga Rp40.000.000. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Buntut ASN Terlibat Kasus Narkotika, Pemkab Tangerang akan Lakukan Tes Urine bagi Para Pegawai |
|
|---|
| Sekda Kabupaten Tangerang Tak Beri Perlindungan bagi Akmal, ASN yang Terlibat Kasus Narkotika |
|
|---|
| Camat Legok Akui Kaget Pegawainya Terlibat Kasus Narkoba: Seminggu AH Tidak Masuk Kerja |
|
|---|
| Polisi Selidiki Laporan Mantan CEO Diduga Gelapkan Mobil Mewah Milik Perusahaan |
|
|---|
| Atap SMAN 17 Legok Roboh Disambar Petir, Siswa Kelas 11 Panik Berhamburan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Korban-penggelapan.jpg)