UMK 2026

UMK Kabupaten Tangerang 2026 Naik 6,3 Persen Menjadi Rp5.210.377

Berdasarkan keputusan, UMK Tangerang mengalami kenaikan 6.314 persen atau Rp309.256,52 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377  

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
UMK 2026 TANGERANG- Gubernur Banten, Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang, Rabu (24/12/2025). Berdasarkan keputusan, UMK Tangerang mengalami kenaikan 6.314 persen atau Rp309.256,52 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377.  

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Banten Andra Soni menetapkan UMK Kabupaten Tangerang 2026 naik 6,314 persen menjadi Rp5.210.377.
  • Penetapan UMK Banten 2026 dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan tanpa perubahan usulan.
  • Seluruh kabupaten/kota di Banten mengalami kenaikan UMK, dengan tertinggi Kota Cilegon Rp5.469.922,59 dan terendah Kabupaten Lebak Rp3.330.010,62.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, KELAPA DUA- Gubernur Banten, Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang, Rabu (24/12/2025).

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2026 disahkan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan, dan telah disahkan oleh Andra Soni.

"Usulan Dewan Pengupahan (terkait UMK/UMK) tidak satu angka pun saya ubah," ujar Gubernur Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, di KP3B Kota Serang.

Berdasarkan keputusan, UMK Tangerang mengalami kenaikan 6.314 persen atau Rp309.256,52 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377. 
 

Berikut daftar UMK Banten 2026

  • Kabupaten Serang

Kenaikan 6,614 persen atau Rp321.168,18 dari Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.

  • Kota Tangerang Selatan

Kenaikan 5.50 persen atau Rp273.477.17 dari Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870.

  • Kota Serang

Kenaikan 5.614 persen atau Rp247.666,81 dari Rp4.418.261,13 menjadi Rp4.665.927,94.

  • Kabupaten Pandeglang

Kenaikan 4.79 persen atau Rp153.437,74 dari Rp3.206.640,32 menjadi Rp3.360.078,06.

  • Kota Cilegon

Kenaikan 6.674 persen atau Rp341.838,11 dari Rp5.128.084,48 menjadi Rp5.469.922,59.

  • Kota Tangerang

kenaikan 6.503 persen, atau Rp329.697,33 dari Rp5.069.708.36 menjadi Rp5.399.405,69.

  • Kabupaten Lebak

Kenaikan 4.974 persen atau Rp157.626,23 dari Rp3.172.384.39 menjadi Rp3.330.010,62.

  • Kabupaten Tangerang

Kenaikan 6.314 persen atau Rp309.256,52 dari Rp4.901.117,00 menjadi Rp5.210.377. 
 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved