Rabu, 22 April 2026

Ramadan 2026

Jam Kerja ASN Kabupaten Tangerang Berkurang 4,5 Jam Perhari Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)
ILUSTRASI ASN - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Selama periode tersebut, total jam kerja ASN dikurangi 4,5 jam sehingga menjadi 32 jam per minggu.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan yang saat ini tengah ditandatangani Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat menjelaskan ketentuan tersebut pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

"Sebetulnya ketentuan hari jam kerja perangkat daerah itu ada di dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025. Di situ sudah dicantumkan untuk jam kerjanya di bulan Ramadan ini. Nah, ini tinggal dikuatkan dengan surat edaran," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026). 

Baca juga: Jam Kerja ASN Banten Dipangkas Saat Ramadan 2026, Hari Jumat Lebih Lama

Untuk ASN yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam operasional selama Ramadan berlangsung dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. 

Sementara waktu istirahat ditetapkan pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

"Jadi jam kerjanya itu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis," ujar Beni. 

Dengan pengaturan tersebut, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan 2026 tercatat sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan.

Meski terdapat pengurangan jam kerja, Beni memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Penyesuaian teknis bagi perangkat daerah yang bersifat pelayanan langsung akan diatur lebih lanjut.

"Kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan. Nanti tinggal tunggu surat edarannya terkait aturan jam kerjannya," paparnya. (m41)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved