Keterangan Saksi Berbeda Kuasa Hukum Komisaris Electronic Technology Indoplas Minta Buka-bukaan Data
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang yang melibatkan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun sebagai terdakwa.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang yang melibatkan Komisaris PT Electronic Technology Indoplas, Lee Soo Hyun sebagai terdakwa.
Pria berkewarganegaraan Korea Selatan itu didakwa telah menggelapkan uang perusahaaan percetakan yang berada di Kota Tangerang tersebut.
Sidang yang berlangsung di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang itu beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Lee Soo Hyun, Anas Najamuddin mengatakan, fokus yang ditujukan kepada saksi ialah mengkonfirmasi kebenaran data yang telah dimiliki.
Pasalnya, jumlah nominal uang dalam perkara tersebut berbeda antara yang disampaikan oleh JPU dengan perhitungan pihaknya.
"Saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini kami tanyakan terkait pembuktian data-data karena itulah yang menjadi dasar untuk benar dan salah," ujar Anas saat diwawancara Wartakotalive.com, Kamis (9/11/2023).
"Tadi saksi menenerangkan bahwa yang menyuruh transfer sejumlah uang ke rekening Lee Soo Hyun adalah saudari Aida dan menurut saksi, Sdr. Lee Soo Hyun tidak pernah menyuruh kirim ke rekening miliknya dan saksi tidak pernah berkomunikasi soal tagihan dengan klien kami," sambungnya.
Kemudian ia menambahkan, pihaknya juga meminta kepada ketua majelis hakim agar teliti dalam melakukan pemeriksaan.
Hal itu dilakukan, agar pemeriksaan dilaksanakan secara cermat dan hati-hati terhadap bukti dan saksi yang dihadirkan.
"Data itu harus dijamin benar, makanya tadi kami meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa secara teliti, karena ditemukan juga kekeliruan-kekeliruan data," kata dia.
Sementara itu kuasa hukum lainnya Alfons Atu Kota menuturkan, terdapat hal yang berbeda antara keterangan saksi dengan berkas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebab, saksi yang dihadirkan tersebut memberi penjelasan tidak perna berkomunikasi dengan kliennya terkait dengan transaksi sejumlah nominal uang.
"Tadi ada satu pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, terkait siapa yang menyuruh kalian mentransfer ke rekening klien kami dan keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan adalah mereka tidak pernah berkomunikasi," tambahnya.
"Maka dari itu saksi-saksi ini, terkesan diarahkan karena dalam BAP berbeda dengan apa yang disampaikan di persidangan," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/sidang-yang-melibatkan-Komisaris-PT-Electronic-Technology-Indoplas.jpg)