Berita Seleb
Pengacara Farhat Abbas Resmi Laporkan Youtuber Denny Sumargo ke Polisi, Kasus Apa?
Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan aktor dan YouTuber Denny Sumargo ke polisi atas dugaan diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan aktor dan YouTuber Denny Sumargo ke polisi atas dugaan diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 07 November 2024.
Farhat memutuskan melaporkan kasus ini atas dugaan ujaran kebencian sesuai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP.
"Awal kejadian menurut keterangan pelapor mengetahui video dari TikTok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian suku dan ras ditujukan kepada Korban FA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11/2024).
"Yang isinya 'Kita ini orang Makssar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu'," sambungnya.
Terlapor, ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, bahkan sudah diberi somasi, tetapi tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan hingga akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah video dan somasi," kata Ade Ary. (m31)
| Polres Tangsel Mulai Selidiki Dugaan Penipuan Rp300 Juta yang Menimpa Anisa Bahar |
|
|---|
| Ben Kasyafani Bela Marshanda Soal Tudingan Netizen Bikin Sienna Lepas Hijab |
|
|---|
| Rahasia Mental Baja Pinkan Mambo, Pernah Hidup Susah Saat Jualan Pisang Goreng |
|
|---|
| Respons Pinkan Mambo Soal Anaknya Protes Terkait Aksi Live TikTok di Jalanan Tangerang |
|
|---|
| Pinkan Mambo Ingin Ubah Live TikTok di Jalan Jadi Pertunjukan Ala Beyoncé dan BLACKPINK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Denny-Sumargo-Perkenalkan-Brand-Lokal-SOMBONG.jpg)