DPRD Minta Pemkab Tangerang Terbuka Soal Penindakan Industri yang Mencemari Lingkungan
Kholid Ismail meminta Pemkab Tangerang untuk terbuka dalam menyampaikan hasil penindakan Industri yang mencemari lingkungan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Meski sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup RI, pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kembali beroperasi.
Dua pabrik peleburan besi yang berlokasi di Kecamatan Panongan itu tampak kembali mengeluarkan asap tebal.
Atas hal itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail meminta Pemkab Tangerang untuk terbuka dalam menyampaikan hasil penindakan Industri yang mencemari lingkungan.
"Kalau sudah ada hasil penindakan mestinya harus terbuka, bahwa transparansi dalam memberikan informasi publik bisa disampaikan," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (27/8/2025).
Dia menegaskan pemerintah harus menginformasikan secara terbuka jika telah melakukan langlah tegas terhadap industri yang melanggar.
Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat melihat pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah telah dijalani dan dilakukan sesuai prosedur dan Undang-undang yang berlaku.
"Kalau sudah ditangani pihak Gakkum, itu bukan lagi jadi kewenangan DPRD untuk mengawasinya. Artinya langkah-langkah perintah sudah ada, tinggal saja bicara output dari hasil penindakan tersebut. Makanya publik menunggu," ujarnya.
Baca juga: Tekan Angka Pencemaran Lingkungan, Alfamart Luncurkan Alat Penukaran Minyak Jelantah Jadi Uang Tunai
Politisi Partai PDIP itu menilai berbagai kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan/industri di Kabupaten Tangerang ini merupakan kejahatan serius yang harus segera dibina.
Kendati demikian, kebijakan atau aturan pemerintah pusat atau daerah yang ada harus diterapkansecara tegas.
"Oleh karena itu pemerintah pusat/daerah harus hadir dalam memberikan pembinaan itu, tatapi tentunya dengan keterbukaan," kata Kholid.
Di samping itu Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum Lingkungan pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Terkait pabrik itu dari DLHK sudah diundang ke sana (KLH) untuk diminta klarifikasi, sudah masuk proses penyelidikan dari gakkum KLH," ungkapnya.
Sementara Ketua Kelompok Kerja Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ghofar menegaskan hingga saat ini perusahaan pengelola limbah besi itu masih dalam pengawasan dan penyegelan.
Yang mana diketahui penyegelan pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten itu dilakukan pada Jumat (23/5) lalu.
"(Operasional/kegiatan pabrik peleburan besi) masih dalam penyegelan," ucapnya.
Kendati demikian, Ghofar tidak menjelaskan secara detail ketika ditanyakan perihal pelaksanaan pengawasan lanjutan atas kegiatan pabrik peleburan besi tersebut. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Januari-Oktober 2025, Ada 1.192 Warga Negara Asing yang Jadi TKA di Kabupaten Tangerang |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang 1 November 2025 Digelar di 2 Lokasi |
|
|---|
| Lewat Inovasi Siparu, PAD Kabupaten Tangerang Berpotensi Capai Rp 5,11 Triliun |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 31 Oktober 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
| Job Fair Kabupaten Tangerang Serap 300 Pekerja dari 19 Ribu Lowongan, Disnaker Ungkap Penyebabnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.